News Video
SENGKETA TANAH WARISAN, Rumah Warga Ditembok Setinggi Hampir 2 Meter Dieksekusi LSM, Emang Bisa?
Sebuah rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditembok oleh pihak yang bersengketa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi
Pembongkaran pagar beton di Ciledug itu dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
Petugas gabungan itu membongkar pagar beton menggunakan sebuah dua buah eskavator.
Tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug, sebuah eskavator berwarna kuning dengan mudahnya merobohkan pagar beton setinggi kurang lebih dua meter itu.
Sementara beberapa petugas gabungan berseragam lengkap terlihat tengah mengamankan jalannya pembongkaran pagar beton tersebut.
"Hari ini petugas gabungan dari TNI POLRI dan Satpol PP merobohkan tembok beton yang selama ini menutupi akses rumah warga di Jl. Kav. Brebes, RT.004/RW.003, Tajur, Ciledug, Tangerang. Rabu, (17/03/2021) sekitar pukul 08.00 WIB," tulis akun Instagram tersebut.
"Proses ini berjalan dengan lancar, dalam hitungan belasan menit, tembok beton berhasil diratakan dengan menggunakan 2 alat berat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya pagar tembok beton menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.
Perintah bongkar pagar tembok beton tersebut, merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Warta Kota, Senin (15/3/2021).
Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.
Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.
Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.
Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.