News Video
VIDEO LENGKAP Polwan Selingkuh dengan Senior, Pernah Sumpah Demi Allah Tidak Akan Selingkuh
Video penggerebekan oknum polisi dan polwan dalam sebuah kamar hotel di Semarang beredar secara berantai di WhatsApp.
"Terima kasih banyak, mas dilanjut ya interogasinya, saya ngantuk," ujar si suami pergi meninggalkan kedua pasangan yang di mabuk cinta itu.
Sang istri yang sudah ketahuan belangnya, hanya terdiam dan malu sambil menggenggam kedua tangannya.
Sang istri sempat enggak memberikan KTA dan KTP miliknya saat diminta oleh petugas Provost.
Pria yang menjadi selingkuhan mengaku sudah menikah saat diinterogasi.
Polisi yang merekam video sempat mengingatkan sang suami agar tidak memperlebar permasalahan yang terjadi.
"Aku cuma mau ngomong sama pasanganku. Karena dia waktu itu bilang enggak mungkin selingkuh. Bukalah maskernya aku mau lihat," ujarnya.
Namun, aksi yang dilakukan sang suami langsung disanggah oleh istrinya.
"Sudah stop," kata sang istri.
"Sudah kita langsung ke Polda saja ya," jelas petugas Provost.
Kapolsek Margoyoso, Iptu Sudari mengkonfirmasi bahwa memang pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya.
“Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain,” kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).
Dia menambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda terkait pemeriksaan kasus ini.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah ditarik ke Polda Jateng.
"Sudah kita tangani di Polda, kita tarik, sudah kita periksa," kata Luthfi di kantor Gubernur Jateng, Selasa (30/3/2021).
Kapolda mengatakan, terkait hukuman atau pemindahan tugas kepada anggotanya pihaknya masih harus menunggu hasil sidang etik.
"Pindah tugas kan menghukum anggota, harus melalui proses sidang jadi, proses berkas perkara, sidang, baru diputuskan apakah demosi, apakah penundaan, apakah dan sebagainya. Jadi tidak bisa menghukum anggota dengan cara musyawarah," jelasnya.(*)