VIRAL Buntut Sengketa Antara Ahli Waris, Rumah Warga di Medan Ditembok Hampir Dua Meter
Rumah berukuran 13x23 meter itu ditembok menggunakan batu bata lantaran ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan/Fredy Santoso
Argenius Manurung, penghuni rumah yang ditembok di Jalan Mongonsidi III No 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, sedang berbicara dengan saudaranya, pada Rabu (31/3/2021).
Amatan www.tribunmedan.com di lokasi terlihat rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, No 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditutupi tembok bata berwarna cokelat.
Selain itu di depan bangunan itu terpasang plang pemberitahuan bahwa bangunan seluas 13x23 meter adalah milik ahli waris Sjaman Saragih berdasarkan surat dari kepala pejabat urusan tanah Kota Medan pada 22 Juli 1995.
Sementara pada tembok rumah ada spanduk berwarna kuning bertuliskan bahwa rumah dan tanah tersebut milik keluarga Manurung yang diperkuat dengan keputusan MA No. 1816k/Pdt/2019.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/argenius-manurung-penghuni-rumah-yang-ditembok-di-jalan-mongonsidi.jpg)