Partai Demokrat Kubu AHY Melunak, Tawari Moeldoko Jabatan Ini untuk Bergabung Jadi Anggota

Partai Demokrat kubu AHY mulai melunak terhadap Moeldoko. Kubu AHY tawari Moeldoko jabatan khusus jika mau bergabung

Editor: Array A Argus
Kolase tribunjabar
Foto Kolase Moeldoko dan AHY 

"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya.

Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ikut angkat suara terkait keputusan pemerintah tolak permohonan KLB. 

Lewat cuitannya, @marzukialie_MA, Marzuki mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah tepat.

Padahal, diketahui Marzuki ikut hadir dalam acara KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.\

Menurutnya, keputusan ini sebagai bukti tak ada unsur kekuasaan di balik perseteruan ini.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," tulis Marzuki, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik.

"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.

Moeldoko Diberi Waktu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko

Pengumuman itu disampaikan secara virtual pada hari ini, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap administrasi. 

Baca juga: Kubu AHY Sebut Begal dan Rampok Setelah Moeldoko Ingin Tertibkan Internal Demokrat

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,"

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved