Pria Ngaku Timses Wali Kota Tanjungbalai yang Simpan Sabu di Kamar Sekda Dituntut 18 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Jimmy Sitorus, pria yang mengaku sebagai tim sukses Wali Kota Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Jimmy Sitorus Pane (JSP) alias Jimmy akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lelaki yang sempat mengaku sebagai tim sukses (Timses) Wali Kota Tanjungbalai ini dituntut 18 tahun penjara, karena menyimpan 8 kilogram sabu di kamar Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.]
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Evi Yanti Panggabean, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Taringan di ruang Cakra III, kemarin (31/3/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Sabusabu di Kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai
Pada sidang yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31).
Rudi merupakan komplotan dari Jimmy Sotorus Pane.
Dia juga diuntut jaksa dengan hukuman serupa seperti Jimmy Sitorus Pane.
Adapun hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, mereka mengaku telah menyimpan sabu di kamar Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Lokasinya berada persis di Mess Pemko Tanjungbalai yang ada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Baca juga: 5 Kilo Sabu di Kamar Dinasnya, Polisi Periksa Sekda Tanjungbalai, Kapolrestabes Medan: Tegaskan Ini
"Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini bermula pada 25 September 2020 lalu.
Saat itu Jimmy Sitorus Pane disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil dua kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina berisi masing-masing satu kilogram sabu, dengan jumlah total keseluruhan 10 Kg.
Baca juga: Sekda Tanjungbalai Rencananya Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Temuan 5 Kg Sabu di Kamar Dinasnya
Barang tersebut berada di Jalan Masjid Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa satu (Jimmy Sitorus Pane) pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti berisi sabu itu, dan kemudian pergi ke Kota Medan," kata JPU.