Pria Ngaku Timses Wali Kota Tanjungbalai yang Simpan Sabu di Kamar Sekda Dituntut 18 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Jimmy Sitorus, pria yang mengaku sebagai tim sukses Wali Kota Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/3/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Jimmy Sitorus Pane (JSP) alias Jimmy akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lelaki yang sempat mengaku sebagai tim sukses (Timses) Wali Kota Tanjungbalai ini dituntut 18 tahun penjara, karena menyimpan 8 kilogram sabu di kamar Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.]

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Evi Yanti Panggabean, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Taringan di ruang Cakra III, kemarin (31/3/2021).

Baca juga: Polisi Temukan Sabusabu di Kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai

Pada sidang yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31).

Rudi merupakan komplotan dari Jimmy Sotorus Pane.

Dia juga diuntut jaksa dengan hukuman serupa seperti Jimmy Sitorus Pane

Adapun hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, mereka mengaku telah menyimpan sabu di kamar Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Lokasinya berada persis di Mess Pemko Tanjungbalai yang ada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. 

Baca juga: 5 Kilo Sabu di Kamar Dinasnya, Polisi Periksa Sekda Tanjungbalai, Kapolrestabes Medan: Tegaskan Ini

"Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata jaksa.

Setelah mendengar nota tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini bermula pada 25 September 2020 lalu.

Saat itu Jimmy Sitorus Pane disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil dua kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina berisi masing-masing satu kilogram sabu, dengan jumlah total keseluruhan 10 Kg.

Baca juga: Sekda Tanjungbalai Rencananya Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Temuan 5 Kg Sabu di Kamar Dinasnya

Barang tersebut berada di Jalan Masjid Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa satu (Jimmy Sitorus Pane) pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti berisi sabu itu, dan kemudian pergi ke Kota Medan," kata JPU.

Pada tanggal 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai.

Keduanya pun bisa menginap di kamar khusus yang biasa ditempati Sekda Tanjungbalai Yusmada, di mess Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di kamar No 205.

Baca juga: BREAKING NEWS: Andi Arief Ditangkap Bersama Wanita Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel

Kedua terdakwa selanjutnya menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar.

Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu pada seseorang yang disebut Ijal (termasuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Medan) ke Jalan Sisingamangaraja

"Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3  kg sabu ke Jalan SM Raja. Pada saat terdakwa I  meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg  di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan," kata JPU.

Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.

Baca juga: Alasan Pasangan Suami Istri Pesta Narkoba Sabu di Kamar Bikin Geleng Kepala hingga Akhirnya Diciduk

Dalam proses pemeriksaan, Jimmy Sitorus Pane mengaku sebagai tim sukses dari calon Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun pengakuan itu dibantah langsung oleh

Sekretaris DPD Partai Golkar Tanjungbalai sekaligus Wakil Ketua Bidang Kampanye Syahrial-Waris, Khuwailid Mingka.

Karena masalah ini, Polrestabes Medan sempat berencana memanggil Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Namun tidak jelas proses pemanggilan itu dan hasil pemeriksaannya seperti apa di Polrestabes Medan, hingg akhirnya kasus ini bergulir di PN Medan.(cr21/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved