Beli Ribuan Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Haji Ahmad Diadili di PN Medan
Terdakwa Haji Ahmad warga Medan Petisah, kini diadili di PN Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Haji Ahmad warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kini diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100.
Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terdakwa Ahmad.
Dalam keterangannya, Jefri mengatakan bahwa ayahnya, yakni terdakwa Ahmad bekerja sama dengan korban Ahok sejak tahun 2015.
Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jefri mengaku dirinya yang mengambil DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) dan 11 DO itu sudah dibayarkan oleh terdakwa Ahmad.
"Setahu saya, 11 DO tersebut semua telah dibayarkan oleh Pak Ahmad," katanya.
Sementara itu, ketika saksi Katip ditanya penasihat hukum terdakwa terkait 11 DO yang dituduhkan tidak dibayar Ahmad kepada korban Ahok, menjawab bahwa tagihan itu sudah dibayarkan.
"Semua sudah dibayar," katanya.
Mendengar hal itu, hakim anggota Tengku Oyong langsung bertanya kepada saksi.
"Saudara bilang semua sudah dibayar. Saudara tahu yang mana aja DO 11 itu, saudara ingat, tahu nomornya yang dimaksud. Jangan kamu sembarangan jawab saja. Tadi PH tanya tentang 11 DO itu, jadi saya tanya kamu, tahu gak DO yang bermasalah itu," cetus hakim.
Saksi pun lantas menjawab tidak.
"Makanya, pak pengacara gak usah digiring seperti opini, ini kita minta faktanya, jangan dibuat opini. Saudara saksi, kalau kamu gak tahu bilang gak tahu," tegur hakim Tengku Oyong.
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku setiap terdakwa Ahmad membeli ayam, dirinya mengaku yang mengantarkan transaksi pembayaran kepada Ahok.
"Kamu kan yang bayar, kamu tahgu transaksi yang mana yang dibayar itu," tanya majelis hakim.
"Ya, saya tidak tahu," jawab saksi kembali.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 29 Mobil Dapat Diskon PPnBM, termasuk CR-V & City Hatchback, Pajero tak Masuk Daftar
Baca juga: Harga BBM Naik Mendadak di Sumut, Elemen Buruh Mulai Bersuara
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.