Beli Ribuan Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Haji Ahmad Diadili di PN Medan

Terdakwa Haji Ahmad warga Medan Petisah, kini diadili di PN Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100 dengan terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

Kemudian oleh pihak PT Karya Semangat Mandiri memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) atas nama saksi korban, lalu dengan membawa DO tersebut terdakwa bisa pergi ke kandang tempat peternakan ayam sesuai dengan yang tertera di DO tersebut.

Sementara harga ayam potong tersebut, korban jual kepada terdakwa berdasarkan berat timbangannya, bukan dari jumlah ayamnya.

Namun untuk pengambilan ayam di kandang peternakan tersebut dibuatkan DO untuk berapa ekor ayam yang dibeli oleh terdakwa.

"Dan setelah ayam tersebut ditangkap lalu dilakukan penimbangan, maka harga jualnya bervariasi antara Rp 18.700 hingga Rp 20.200 per kilonya," kata JPU.

Sedangkan sistem pembayarannya, saksi korban yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar setiap DO yang dibeli oleh terdakwa tersebut kepada PT Karya Semangat Mandiri, dengan waktu pembayaran selama satu hari atau keesokan harinya setelah korban mengambil DO dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut.

Demikian juga kepada terdakwa, korban memberikan waktu selama 1 hari untuk pembayaran.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 227.160.100. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana," pungkas JPU Evi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved