Beli Ribuan Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Haji Ahmad Diadili di PN Medan

Terdakwa Haji Ahmad warga Medan Petisah, kini diadili di PN Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100 dengan terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Haji Ahmad warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kini diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100.

Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terdakwa Ahmad.

Dalam keterangannya, Jefri mengatakan bahwa ayahnya, yakni terdakwa Ahmad bekerja sama dengan korban Ahok sejak tahun 2015.

Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jefri mengaku dirinya yang mengambil DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) dan 11 DO itu sudah dibayarkan oleh terdakwa Ahmad.

"Setahu saya, 11 DO tersebut semua telah dibayarkan oleh Pak Ahmad," katanya.

Sementara itu, ketika saksi Katip ditanya penasihat hukum terdakwa terkait 11 DO yang dituduhkan tidak dibayar Ahmad kepada korban Ahok, menjawab bahwa tagihan itu sudah dibayarkan.

"Semua sudah dibayar," katanya.

Mendengar hal itu, hakim anggota Tengku Oyong langsung bertanya kepada saksi.

"Saudara bilang semua sudah dibayar. Saudara tahu yang mana aja DO 11 itu, saudara ingat, tahu nomornya yang dimaksud. Jangan kamu sembarangan jawab saja. Tadi PH tanya tentang 11 DO itu, jadi saya tanya kamu, tahu gak DO yang bermasalah itu," cetus hakim.

Saksi pun lantas menjawab tidak.

"Makanya, pak pengacara gak usah digiring seperti opini, ini kita minta faktanya, jangan dibuat opini. Saudara saksi, kalau kamu gak tahu bilang gak tahu," tegur hakim Tengku Oyong.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku setiap terdakwa Ahmad membeli ayam, dirinya mengaku yang mengantarkan transaksi pembayaran kepada Ahok.

"Kamu kan yang bayar, kamu tahgu transaksi yang mana yang dibayar itu," tanya majelis hakim.

"Ya, saya tidak tahu," jawab saksi kembali.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 29 Mobil Dapat Diskon PPnBM, termasuk CR-V & City Hatchback, Pajero tak Masuk Daftar

Baca juga: Harga BBM Naik Mendadak di Sumut, Elemen Buruh Mulai Bersuara

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean, perkara itu bermula 15 Agustus 2019 hingga 9 September 2019, saat terdakwa Ahmad melakukan pembelian ayam potong melalui saksi korban Abdul Rahim alias Ahok sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 11 hari senilai Rp 227.160.100, di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Kecamatan Medan Baru.

"Dari 13 kali pembelian dalam kurun waktu 11 hari yakni pembelian pertama pada 15 Agustus 2019 sampai pembelian terakhir di tanggal 09 September 2019 dengan total 5.755 ekor ayam dengan harga total Rp Rp 227.160.100, terdakwa Ahmad belum melakukan pembayaran kepada korban Ahok," kata JPU Evi.

Disebutkan JPU, terdakwa meminta tolong kepada korban Ahok untuk diberikan waktu pembayaran, karena sedang mengalami masalah keuangan.

Terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran sekaligus di awal bulan September 2019.

"Terdakwa berjanji akan membayar semua pembelian ayam ketika rumah terdakwa berhasil menjual rumahnya dan juga mobil Pajero Sport warna silver gold miliknya," kata JPU Evi Yanti Panggabean.

Mendengar hal itu, korban yang sudah kenal dengan terdakwa dan merupakan langganan, percaya saja dan tetap memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) kepada terdakwa.

Baca juga: Kabupaten Karo Diguncang Gempa, Getaran Terasa Cukup Kuat di Berastagi dan Kabanjahe

Baca juga: Viral Preman Anggar Jago Maksa Minta Uang ke Sopir Truk, Jadi Ayam Sayur Setelah Ditangkap 

Kemudian, pada awal September 2019, saksi korban masih ada memberikan DO tersebut sebanyak 2 kali.

Namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran atas pembelian ayam tersebut kepada korban.

Sehingga, korban menyetop dan tidak memberikan lagi DO kepada terdakwa.

Namun, terdakwa masih tidak ada melakukan pembayaran atas pembelian ayam potong sebanyak 13 kali.

"Sementara korban sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Karya Semangat Mandiri terhadap 13 lembar DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) yang diminta oleh terdakwa tersebut," kata JPU.

Adapun sistem pembelian atau pemesanan ayam potong oleh terdakwa kepada korban, yakni di mana setiap memesan atau membeli ayam terdakwa menghubungi korban.

Kemudian berjumpa di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Baru, yang sebenarnya pemilik ternak ayam potong tersebut.

Sedangkan korban adalah konsumen di PT Karya Semangat Mandiri tersebut. Jadi setiap terdakwa hendak membeli ayam potong untuk dijual kembali, maka harus melalui korban, karena untuk bisa memesan atau membeli ayam dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut harus sudah menjadi pelanggan dan harus memberikan deposit kepada PT Karya Semangat Mandiri.

Sehingga setiap membeli ayam potong tersebut terdakwa harus datang ke kantor PT Karya Semangat Mandiri tersebut bersama-sama dengan saksi korban.

Baca juga: TEGAS, Bupati Poltak Sitorus Akan Singkirkan Ratusan Keramba di Danau Toba

Baca juga: SISWI SMA Dirudapaksa Pria 29 Tahun, Aksi Berulang di Bawah Ancaman Sebar Foto Bugil via WhatsApp

Kemudian oleh pihak PT Karya Semangat Mandiri memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) atas nama saksi korban, lalu dengan membawa DO tersebut terdakwa bisa pergi ke kandang tempat peternakan ayam sesuai dengan yang tertera di DO tersebut.

Sementara harga ayam potong tersebut, korban jual kepada terdakwa berdasarkan berat timbangannya, bukan dari jumlah ayamnya.

Namun untuk pengambilan ayam di kandang peternakan tersebut dibuatkan DO untuk berapa ekor ayam yang dibeli oleh terdakwa.

"Dan setelah ayam tersebut ditangkap lalu dilakukan penimbangan, maka harga jualnya bervariasi antara Rp 18.700 hingga Rp 20.200 per kilonya," kata JPU.

Sedangkan sistem pembayarannya, saksi korban yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar setiap DO yang dibeli oleh terdakwa tersebut kepada PT Karya Semangat Mandiri, dengan waktu pembayaran selama satu hari atau keesokan harinya setelah korban mengambil DO dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut.

Demikian juga kepada terdakwa, korban memberikan waktu selama 1 hari untuk pembayaran.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 227.160.100. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana," pungkas JPU Evi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved