Paksa Mahasiswi Lakukan Hal tak Senonoh di Mobil, Sopir Travel Diringkus saat Tertidur Lelap

Polisi akhirnya meringkus pelaku pencabulan terhadap penumpang travel di Labuhanbatu. Seorang tersangka bernama Muslim akhirnya diamankan

Editor: Array A Argus
HO
Muslim, sopir travel yang merudapaksa penumpangnya ditangkap petugas Polres Labuhanbatu. 

Bak disambar petir, NL pun terdiam.

Lidahnya kelu untuk menyampaikan kata-kata. 

"Dia bilang namanya ZF. Seorang lelaki tua yang tinggal bersama anak perempuannya serta menantunya. Setelah terbongkar, kami langsung mencari pelaku ke rumahnya. Tapi pelaku rupanya sudah tidak di tempat," sebut NL. 

Dia mengatakan, jarak rumah korban dengan pelaku hanya melewati lima rumah.

NL mengungkap kejadian pertama terjadi saat MF sedang bermain ke rumah tetangga tepat di sebelah rumahnya.

Baca juga: Mama Muda Tewas saat Berhubungan Ronde Kedua Sambil Mandi Shower, Ternyata Ada Bahaya Medis Ini

Kemudian, pelaku ZF memanggil MF.

Dengan polosnya, MF mendatangi ZF.  

"Gak tahunya, MF diseret ke kamar mandi dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahukan kejadian itu ke orang lain. Mulutnya pun ditutup dan tidak bisa teriak minta tolong," jelasnya. 

Pakaian MF kemudian dilepaskan, dan korban dirudapaksa.

Dari cerita MF, dia dua kali dirudapaksa oleh ZF di kamar mandi.

Baca juga: Bocah Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya Curhat di Buku Diari: Pas Belajar pun Bapak Suruh Buka Celana

MF tidak berani cerita ke kakaknya lantaran takut dibunuh oleh ZF.

Apalagi MF ini berkebutuhan khusus.  

"Sekarang MF sudah hamil enam bulan. Kasus inipun sudah kami laporkan," kata NL, sembari mengatakan adiknya itu dirudapaksa sekira bulan Oktober atau November 2020.

Dia berharap, pelaku bisa segera ditangkap dan diadili. 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, Madianta Ginting mengaku sudah menerima laporan keluarga korban.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dibius Lalu Dirudapaksa 9 Jam Berturut-turut oleh Penculik, Modus Antar ke Orangtua

Bukti lapor sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : STTLP/636/III/2021 SPKT Polrestabes Medan.

Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi untuk diselesaikan. 

"Pelaporannya pada 25 Maret 2021. Perkaranya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved