Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Berat ketimbang Tuntutan Jaksa, Suap 2 Jenderal

Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Hakim Damis.

Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut. (*)

Sudah Tayang di Tribunnews

(_)
(_) ((_))

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved