Hatinya tak Tenang Pulang Lebih Cepat, Wanita Ini Syok Pergoki Suami Berbuat Mesum dengan Gadisnya
Melihat anak tirinya sendirian di rumah, timbul niat buruk pelaku yang hendak memperkosa korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Bukannya melindungi, justru seorang pria di Lumajang yang tega merudapaksa putri tirinya yang berusia 14 tahun.
Perbuatan pelaku yang bekerja sebagai penyadap nira kepala ini bermula saat istrinya bekerja sejak 08.00 hingga sore.
Melihat anak tirinya sendirian di rumah, timbul niat buruk pelaku yang hendak memperkosa korban.
Maka direncanakanlah oleh pelaku yang kemudian mencari moment untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca juga: Salahkan Didikan Anang Ashanty, Terungkap Ketidakhadiran Raul Lemos, Krisdayanti Naik Pitam
Karena sudah diintai berhari-hari pelaku akhirnya mendapatkan kesempatan.
Saat istri tak ada di rumah, dia kemudian memperkosa anak tirinya.
Bahkan perbuatan itu berlangsung sejak Desember 2020, di mana pelaku dengan tega merudapaksa anak tirinya.
Perbuatan itu dia lakukan berulang-ulang dan korban hanya pasrah karena diancam akan dibunuh pelaku.
Baca juga: Baru Malam Pengantin, Atta Halilintar Ngaku Sudah Kerja Lagi Cari Duit, Pengin Cepat Balik Modal?
Istri Pelaku Curiga
Istri MS yang curiga melihat gelagat aneh putrinya itu kemudian melakukan pengamatan.
Karena curiga itulah, dia kemudian pada Senin (5/4/2021) itu pulang lebih awal seperti biasanya.
Maklum, istri MS adalah buruh cuci sehingga pulang sore.
Baca juga: Memanfaatkan Satwa Dilindungi Untuk Kepentingan Bisnis Tanpa Izin, WALHI Sumut Gugat PT NAN
Saat memasuki pintu rumah dia mendengar suara mencurigakan.
Selanjutnya setelah masuk dia syok dan kaget.
Suaminya orang yang sangat dipercaya itu memperkosa putrinya.
"Kejadian sejak Desember 2020 lalu," ujar Kait PPA Polres Lumanag Idani Isma.
Baca juga: Harga BBM di Sumut Mendadak Naik, GM Pertamina Regional Sumbagut Bertemu Sekda Sumut
Idani yang mengatakan bahwa, pelaku yang tak lain ayah tiri korban, tega memperkosa lalu mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi pada Kamis (1/4/2021) kemarin.
Dua hari setelah kejadian istri MS melapor.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
Baca juga: Latihan Rutin, PSMS Medan Fokus Materi Koordinasi Antar Pemain dan Fisik
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara korban masih syok dan kini dalam perlindungan pihak PPA Polres Lumajang.
Baca juga: Toyota Rush Paling Laris Diminati untuk Relaksasi PPnBM 1500 CC di Auto 2000 Medan Binjai
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/04/05/siasat-licik-ayah-paksa-putri-tiri-jadi-budak-birahi-hubungan-terlarang-dibongkar-istri-saat-pulang?page=2https://suryamalang.tribunnews.com/2021/04/05/siasat-licik-ayah-paksa-putri-tiri-jadi-budak-birahi-hubungan-terlarang-dibongkar-istri-saat-pulang?page=2