Harga BBM di Sumut Naik

Harga BBM di Sumut Mendadak Naik, GM Pertamina Regional Sumbagut Bertemu Sekda Sumut

Pascakenaikan BBM di Sumut, General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan bersama rombongan mendatangi kantor Gubernur Sumut

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DIAN UTAMA
Seorang pengendara sepeda motor memasuki SPBU Pertamina yang ada di Kota Medan, Jumat (2/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara menuai sorotan dari kalangan masyarakat.

Banyak yang mengeluhkan kenaikan harga BBM di Sumut per 1 April 2021 kemarin.

Apalagi, satu pekan ke depan sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

Lima hari pascakenaikan BBM di Sumut, General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan bersama rombongan mendatangi kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/4/2021).

Rombongan tersebut kemudian menuju ke lantai 9, untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut R Sabrina.

Pertemuan berlangsung secara tertutup.

Diduga pertemuan tersebut membahas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumut yang mulai berlaku sejak 1 April 2021 lalu.

Baca juga: Harga BBM di Sumut Naik, Djarot Saiful Hidayat: Harga BBM Seluruh Indonesia Sama

Baca juga: Jokowi Gembar-gembor BBM Satu Harga, TERNYATA di Sumut Harga BBM Naik Mulai 1 April 2021

Baca juga: Harga BBM Naik Jelang Bulan Ramadhan, Curhat Driver Ojol: Lengkap Kali Penderitaan Rakyat Kecil Ini

Namun, Sabrina yang ditemui usai pertemuan tersebut, enggan terbuka dengan awak media perihal hasil pembahasan dengan GM Pertamina Regional Sumbagut.

"Nanti dijelaskan sama Pertamina ya," ujar Sabrina, Senin.

Disinggung apakah pertemuan itu berkaitan dengan Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Minyak dan Kendaraan Bermotor (PBBKB), yakni menetapkan kenaikan tarif PBBKB menjadi 7,5 persen, Sabrina mengaku tidak ada membahas persoalan harga BBM.

"Pergub mana pula kita bisa, harga, kita pajaknya, pajak apa," ucapnya.

Menurut Sabrina, dalam pertemuan itu, pihaknya hanya mempertanyakan Pergub PBBKB bermasalah atau tidak.

"Ternyata Pergub kita tidak bermasalah. Pergub kita masih di dalam batas peraturan," ungkapnya.

Sabrina menegaskan, terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi, Pertamina Regional Sumbagut yang memiliki wewenang dan akan menjelaskan secara rinci.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved