Ibu Tega Jual Putri Kandungnya pada Pria Hidung Belang Bertarif Rp 400 Ribu, Pernah Terjadi di Medan

TA, seorang ibu menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali layanan.

freepik/Montase
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu yang sepatutnya mengayomi anaknya malah berbuat kebalikannya.

Ibu asal Majalengka, Jawa Barat, TA (45) nekat menjual putri kandungnya pada pria hidung belang.

TA menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali layanan.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (freepik/Montase)

TA dibekuk diringkus polisi di rumahnya, di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Majalengka. Jumat (12/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC menyebut TA menawarkan jasa anak kandung lewat media sosial.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Siswo, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (5/4/2021).

Menurut Siswo, TA menawarkan jasa anaknya lewat WhatsApp.

Dalam aksinya itu, TA mengirimkan foto anak kandungnya disertai dengan tarif.

Bahkan, TA juga menyewakan kamar rumahnya untuk tempat sang anak melayani pria hidung belang.

Siswo menambahkan, saat TA ditangkap di rumahnya, polisi menemukan pria dan wanita di dalam kamar.

Ilustrasi prostitusi online - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu. (TribunLampung.co.id/Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu. (TribunLampung.co.id/Istimewa) (TribunLampung.co.id/Istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi baru mengetahui wanita dalam kamar itu merupakan anak kandung TA, Y.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," sambungnya.

Menurut penuturan pelaku, bisnis haram itu sudah dilakukan selama dua tahun.

Pada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.

Namun, ternyata tindakan TA itu diketahui sang suami.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto) (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah," ujar Siswo.

"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi."

Akibat perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," sambung Siswo. 

Miris, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Parahnya lagi, uang hasil melayani pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.

Seorang Ibu di Medan Jadikan Putrinya yang Berusia 19 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang

Kisah pilu ini dialami seorang gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

CN dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya sendiri berinisial ASN (42).

Pada Kamis (14/1/2020), Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021).

Di lokasi itu, polisi menemukan CN berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang.

Saat anaknya tengah melayani tamunya, sang ibu tampak menunggu di lobby hotel.

Oleh polisi, sang ibu pun ikut ditangkap.
Dijual Rp 350.000

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, sang ibu pun mengakui perbuatannya telah menjual sang CN.

Ia mengaku, anak kandungnya tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

Perbuatan tersebut rupanya sudah dilakukan sang ibu sejak setahun terakhir.

Sedangkan uang hasil transaksinya itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.

Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kasus Lainnya

Seorang pria penjaga losmen ternyata juga menjadi muncikari atau perantara PSK dengan pelanggan.

Pria berinisial S (38) itu beroperasi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia adalah warga Kelurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

S ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga losmen di komplek Pantai Wisata Glagah, Kapanewon Temon.

Polisi menangkap S di losmen tempatnya bekerja.

“Berdasarkan keterangan para saksi maka polisi mengamankan terlapor di sebuah losmen yang berada di Glagah untuk dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry lewat pesan singkat, Kamis (7/1/2021).

Semua berawal razia yang digelar pada beberapa hotel di wilayah Wates sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, Kamis Subuh.

Dalam razia itu, polisi memeriksa sebuah kamar hotel yang berada di sekitar pasar Wates.

Polisi menemukan satu laki-laki dan satu perempuan muda yang habis berhubungan intim di dalam kamar itu.

Keduanya, D (32) laki-laki asal Kapanewon Lendah dan E (20) asal Purworejo.

Baik D dan E menjadi saksi pertama dan saksi kedua.

Kepada polisi keduanya mengaku bukan suami istri, juga tidak saling mengenal satu dengan lainnya.

D dan E mengaku memiliki hubungan hanya sebatas pemakai jasa prostitusi dan seorang PSK.

E menjelaskan bahwa dirinya bisa memberi jasa PSK pada D lewat perantara S.

S membuat kesepakatan dengan D lebih dulu.

Setelah sepakat maka S memberi nomor handphone E pada D untuk berembuk.

Semua kesepakatan itu dilakukan lewat handphone.

“Terjadilah kesepakatan antara saksi 1 dan saksi 2 dengan harga Rp 500.000 dan jasa perantara Rp 50.000. Saksi 1 membayar pada saksi 2 sebesar Rp 550.000,” kata Jeffry.

VIDEO KASUS SERUPA

Berdasar pengakuan itu, polisi segera mengamankan S untuk dimintai keterangan.

Polisi masih memeriksa S sampai kini untuk kasus tindak pidana perdagangan orang. 

Sebagian Artikel Tayang di Tribun Jabar

(Tribun-medan.com/Tribun-medan.id/Raf/Tribun Jabar)

(_)
(_) ((_))
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved