Pemerintah Sudah Bolehkan Lagi Salat Tarawih dan Salat idul Fitri Berjemaah, Simak Penjelasannya

Pemerintah sudah memutuskan untuk membolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di masjid

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara, Minggu (5/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com,--Pemerintah saat ini sudah mengambil keputusan, bahwa di bulan Ramadan nanti, masyarakat boleh melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjemaah.

Begitu pula dengan Salat Idul Fitri.

Pemerintah sudah membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah bersama di masjid.  

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri.  

Baca juga: Jelang Ramadan, Toko Busana di Medan Mulai Diserbu Pembeli, Omset Meningkat 30 Persen

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Namun, Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Baca juga: Bacaaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Bayar Utang Puasa Qadha Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021

Tujuannya, agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Id mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan."

"Terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah."

"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," paparnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Mulai Tidak Stabil Jelang Ramadan, Berikut Komoditas yang Mengalami Kenaikan

Salah satunya, menganjurkan masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing.

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, kasus Covid-19 di setiap lingkungan wilayah berbeda-beda, dan perlu menjadi acuan masyarakat dalam melaksanakan Salat Tarawih di wilayahnya.

Jika lingkungan wilayah di sekitar masjid atau musala masih banyak kasus Covid-19, tentu lebih baik ibadah tarawih dilakukan di rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi penularan.

"Salat Tarawih di lingkungan yang masih ada yang terkena Covid, dianjurkan tidak diselenggarakan di masjid atau musala."

"Tetapi diselenggarakan di rumah masing-masing," kata Agung Danarto, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Berikut Ini 5 Rekomendasi Menu Makan Sahur Agar Tubuh Berenergi Sepanjang Hari saat Puasa Ramadan

Sedangkan untuk wilayah yang bebas kasus Covid-19, pelaksanaan tarawih dapat dilakukan.

Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Misalnya, jarak minimal 1 meter antar jamaah atau sekitar 30-40 persen dari kapasitas masjid.

"Untuk lingkungan yang sudah terbebas dari Covid atau tidak ada yang sakit Covid-19, diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Tarawih di masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.

Meski lingkungan wilayah yang bebas Covid-19 diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih saat Ramadan, perlu diperhatikan batasannya, misalnya jamaah yang hadir hanya untuk warga lingkungan setempat.

"Batasannya pada lingkungan sekitar masjid saja."

"Diharapkan juga Salat Tarawih hanya untuk warga lingkungan setempat."

"Jadi bukan berdasar zona kota, bisa disesuaikan lingkungannya," tuturnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Tarawih, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola masjid agar memperpendek durasi ceramah, dan imam masjid bisa memilih surat-surat pendek.

"Penceramah Tarawih juga perlu memendekkan ceramahnya, kira kita 7 menit sudah cukup."

"Imam Salat Tarawih juga hendaknya memilih surat-surat yang pendek, agar durasi Salat Tarawih bisa diperpendek," ucapnya.

Bolehkan Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 Tak Puasa

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19, tak menjalani puasa di Bulan Ramadan.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular."

"Tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan."

"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.

Serta, larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra, sehingga boleh tidak berpuasa."

"Dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

Baca juga: Dua Pekan Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Ras Mulai Naik dan Penjual Berburu Sampai ke Aceh

PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan.

Mengingat, puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan, sesuai tuntunan syariat.

Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa, dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut.

Baca juga: Udang Kertas Paling Dicari Pembeli Jelang Ramadan, Sering Kehabisan Stok

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Serta, tidak bersifat memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum."

"Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah [2] ayat 187," jelas surat tersebut.

Tuntutan ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.(Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved