Sudah 2 Tahun Gadis Muda Dijual Ibunya, Tak Perlu ke Hotel, Cukup di Rumah Saja: Short Time 400 Ribu
Ia bahkan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk anaknya melayani para pria hidung belang saat berhubungan.
TRIBUN-MEDAN.com - Malang nasib gadis berusia 25 tahun ini. Alih-alih kesulitan ekonomi, ia dipaksa ibu kandungnya melayani nafsu pria hidung belang.
Dua tahun sudah, ia melakoni pekerjaan ini. Selama itu, pula sudah banyak rupiah yang dihasilkan. Hingga akhirnya polisi mengendus praktik prostitusi online ini.
Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Ia bahkan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk anaknya melayani para pria hidung belang saat berhubungan.
Baca juga: Salahkan Didikan Anang Ashanty, Terungkap Ketidakhadiran Raul Lemos, Krisdayanti Naik Pitam
Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan dengan putrinya.
Aksi pelaku yang menjadikan putri kandungnya bisnis prostitusi akhirnya terungkap hingga ditangkap polisi.
Nasib TA (45), ibu jual anak kandung di Majalengka, Jawa Barat, memprihatinkan setelah ditangkap polisi.
Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: Baru Malam Pengantin, Atta Halilintar Ngaku Sudah Kerja Lagi Cari Duit, Pengin Cepat Balik Modal?
TA, ibu jual anak kandung sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Saat ditangkap, kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
Baca juga: Memanfaatkan Satwa Dilindungi Untuk Kepentingan Bisnis Tanpa Izin, WALHI Sumut Gugat PT NAN

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka.