Kesehatan

WASPADA Masker Medis Palsu, Risiko Tertular Covid-19 Tinggi, Ini Imbauan Kementerian Kesehatan

Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar

Editor: Salomo Tarigan
SHUTTERSTOCK/RUKSUTAKARN studio
ilustrasi 

T R IBUN-MEDAN.com - Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Pasalnya kini banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus corona

Ia memaparkan, jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.

Baca juga: Bocor Foto Sophia Latjuba Peluk Pria Muda, Sebut Musisi Terhebat Sejagat, Sengaja Sentil Ariel Noah?

Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan.

Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Siapa Sebenarnya Muchsin Kamal? Pria Aceh Penjual Senjata ke ZA Ternyata Anti ISIS

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95.

Masker N95
Masker N95 (ist)

Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Biasanya masker respirator digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Maureen Weil, wanita lansia New Orleans mendapat suntikan pertama vaksin virus Corona menggunakan masker KN95
Maureen Weil, wanita lansia New Orleans mendapat suntikan pertama vaksin virus Corona menggunakan masker KN95 (The Week)

Kini tercatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved