43 Satwa Dilindungi Jadi Ajang Bisnis Perusahaan, Walhi dan LBH Medan Gugat PT NAN

PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) diduga menjadikan 43 satwa dilindungi sebagai ajang bisnis. PT NAN membuka kebun binatang mini tanpa izin

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Direktur Eksekutif WALHI Sumut Doni Latuparisa (kiri) dan Direktur LBH Medan Ismail Lubis (kanan) saat menggelar konferensi pers gugatan WALHI Sumut kepada PT NAN atas memelihara satwa dilindungi tanpa izin, Senin (5/4/2021).(TRIBUN MEDAN/GOKLAS) 

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi poin gugatan, pertama mengelola kebun binatang tanpa izin.

Kedua, memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin. Ketiga, memamerkan satwa yang dilindungi tanpa izin. 

"Tiga inilah yang menjadi dasar dalam gugatan kita. Gugatan kita telah didaftarkan pada 31 Maret 2021 dengan nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp dengan kerugian yang kita duga mencapai Rp700 juta lebih," ucapnya.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved