Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut Patok Harga Rp 7 Juta untuk Jadi Honorer di Samsat Putri Hijau

Pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut Andigan Hasudungan Hutagaol minta Rp 7 juta untuk luluskan seseorang jadi honorer di Samsat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol.(TRIBUN MEDAN/GITA) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Andigan Hasudungan Hutagaol, pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut mematok harga Rp 7 juta bagi mereka yang ingin menjadi honorer di kantor Samsat Putri Hijau.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus penipuan yang digelar di PN Medan, Rabu (7/4/2021).

Dalam persidangan diketahui, adapun korbannya yakni Sri Hersti Lusiana Sidabutar.

Di hadapan majelis hakim ketua Jaringan Simarmata, saksi korban Sri Hersti Lusiana Sidabutar mengatakan awalnya sang anak tengah mencari kerja.

Baca juga: Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 dan Sang Ibu Lakukan Penipuan Ratusan Juta,Berkedok Undian Berhadiah

Kebetulan, Sri bertemu dengan Andigan.

"Dia menawarkan ada lowongan (kerja) di Samsat Putri Hijau menggantikan honor yang akan keluar," kata Sri saat sidang di ruang Cakra 8 PN Medan. 

Namun, lanjut Sri, setelah dia menyerahkan uang Rp 7 juta yang diminta Adigan, terdakwa malah menghilang. 

"Setelah ditunggu-tunggu, enggak jadi-jadi. Ternyata saat saya telpon HP-nya sudah tak aktif, sampai beberapa kali dicari ke rumah kata orang rumahnya jarang pulang, sampai saya buat laporan," tuturnya.

Lantas hakim ketua pun menanyakan, apakah saksi mengetahui kemana uang tersebut dihabiskan oleh terdakwa.

Baca juga: ULIK Rekam Jejak Miss Indonesia Nadia Riwu yang Tersandung Dugaan Kasus Penipuan, Ibunya Residivis

"Kurang tau pasti, tapi dengar-dengar habis berjudi," cetus Sri Hersti.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, kasus ini bermula pada 27 November saat saksi korban Sri Hersti bertemu dengan terdakwa di Jalan Gagak Hitam.

Kala itu, korban dan terdakwa ngobrol soal syarat masuk kerja di kantor Samsat Putri Hijau.

Baca juga: Masih Mendekam di Penjara, Dwi Yuanita Kembali Diadili karena Penipuan Ratusan Juta Modus Lolos PNS

Lalu terdakwa mengatakan bisa memasukkan anak Sri Hersti sebagai honor di kantor Samsat Putri Hijau dengan persyaratan yaitu fotocopy ijazah, pasphoto, KTP, Kartu Keluarga, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.

Kemudian terdakwa mengatakan satu minggu setelah dia masuk, akan dikeluarkan SK nya dan seragamnya.

Mendengar itu korban pun percaya dan menyerahkan uang kepada terdakwa serta sejumlah syarat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved