Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut Patok Harga Rp 7 Juta untuk Jadi Honorer di Samsat Putri Hijau

Pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut Andigan Hasudungan Hutagaol minta Rp 7 juta untuk luluskan seseorang jadi honorer di Samsat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol.(TRIBUN MEDAN/GITA) 

"Terdakwa menjanjikan bahwa anak saksi korban pada hari Senin tanggal 30 November 2020 akan diterima dan mulai bekerja sebagai honor di kantor Samsat Putri Hijau,".

"Namun pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, terdakwa menelepon saksi korban mengatakan ditunda dulu karena bawahan Kadis keberatan lantaran alasan beragama kristen," ucap jaksa.

Baca juga: Kakek Gaul Polisi Gadungan Ini Perdayai Sejumlah Wanita, Mulai dari Penipuan hingga Persetubuhan

Kemudian pada 1 Desember 2020, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta kepada saksi korban. 

Pada pada 4 Desember 2020, terdakwa kembali menghubungi korban.

Mereka pun bertemu di Pizza Hut Jalan Gajah Mada.

Saat itu, terdakwa mengaku bahwa anak korban bisa diterima dan mulai bekerja pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Warganet (Netizen) Indonesia Dinobatkan Paling Tidak Sopan Se-Asia, Hoaks dan Penipuan Mendominasi

Korban pun percaya, dan menyerahkan kembali uang Rp 7 juta yang sempat dikembalikan oleh terdakwa. 

Belakangan, setelah uang diserahkan, anak korban tak kunjung diterima.

Terdakwa pun entah kemana, hingga akhirnya dilapor ke Polsek Medan Baru.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved