Soal Kabar Vaksinasi Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan MUI Tentang Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab soal masalah vaksinasi di saat bulan suci Ramadan. Apakah membatalkan puasa?
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Program vaksinasi di sejumlah daerah, khususnya di Sumatera Utara masih berjalan.
Ada kemungkinan, program vaksinasi berlanjut di saat bulan suci Ramadan.
Bagi sebagian orang, khususnya umat Islam, banyak yang bertanya-tanya soal hukum suntik vaksin saat puasa.
Apakah membatalkan puasa atau tidak.
Menanggapi masalah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sumatra Utara sudah bersepakat bahwa vaksinasi bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RESPON WHO dan MUI Soal Boleh Tidaknya Berpuasa Bagi Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Bulan Ramadan
Sebab, penyuntikan vaksin tidak termasuk memasukkan cairan seperti makanan ataupun minuman ke dalam tubuh manusia.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, tidak batalnya puasa karena proses vaksinasi tidak dilakukan pada rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga dan lubang buang air besar dan kecil.
"Karena vaksin ini kan injeksi ke otot, bukan ke rongga terbuka karena suntik ke badan. Maka untuk orang yang sedang berpuasa, puasanya tidak batal," kata Maratua, Rabu (7/4/2021).
Terkait apakah vaksin mengganggu kesehatan orang yang sedang berpuasa, Maratua menyarankan agar setiap orang yang berencana divaksin harus memastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dicap Haram Oleh MUI, Gubernur Edy Rahmayadi Berikan Komentar Monohok
Jika seseorang merasa tidak enak badan ataupun sedang sakit, sebaiknya orang tersebut menunda dahulu jadwal penyuntikan.
Namun, jika setelah mendapatkan dosis vaksin seseorang mengalami sakit dan membuat orang tersebut muntah, maka ia dibolehkan membatalkan puasa.
"Soal boleh batal atau tidak. Kalau dia sakit, muntah setelah itu. Boleh, karena dalam aturan setiap orang yang sakit boleh membatalkan puasa," katanya.
Hal itu diperkuat sesuai dengan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 yang menegaskan umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di siang hari setelah adanya ketetapan dari pihak yang berkompeten seperti dokter, tenaga medis tentang kondisi kesehatan calon orang yang akan mendapatkan vaksinasi.(cr25/tribun-medan.com)