Mantan Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Setelah DAK terealisasi katanya, maka Rumah Sakit yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Labura pun dibangun, meskipun akhirnya Haji Buyung diadili.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias Haji Buyung, divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Mian Munthe lebih rendah dari tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Penasehat Hukumnya (PH) Fadli Nasution mengakui belum memahami putusan tersebut.
Pasalnya kata Fadli, Khairruddin Syah dan Agusman Sinaga divonis dengan pidana penjara yang sama.
"Kita tadi belum memahami putusan majelis itu, sama dia antara Haji Buyung dan Agusman. Disebut tadi dalam pertimbangannya sama-sama pelaku utama. Menurut pemahaman kami pelaku utama itu tidak pernah lebih dari satu, harusnya satu, selebihnya adalah pelaku penyerta," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4/2021).
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Fadli mengatakan akan berunding duku dengan kliennya apakah terima atau banding.
"Nanti kami akan berkonsultasi dulu kepada terdakwa, apakah menerima. karena masih melebihi 2/3 tuntutan jaksa. Lazimnya kan putus itu 2/3 dari tuntutan. Ini dituntut dua tahun divonis 1 tahun 6 bulan itu sudah melebihi 2/3 dari tuntutan," ucapnya.
Ia mengatakan selama persidangan berjalan Haji Buyung selalu kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Semua perbuatan diakuinya, hanya tinggal teknis peristiwanya saja, ada yang betul-betul dia alami sendiri, ada yang menurut cerita Agusman atau Habibbudin Siregar," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu merupakan perkara suap.
"Bukan kerugian uang negara ini, tapi suap. Pemkab Labura mengajukan jatah ke Kementerian Keuangan oleh orang kementerian keuangan yakni Yaya Purnomo meminta komitmen fee 7% disanggupi oleh Agusman, setiap ada pencairan DAK dikeluarkan (7%), DAK terealisasi," katanya.
Setelah DAK terealisasi katanya, maka Rumah Sakit yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Labura pun dibangun, meskipun akhirnya Haji Buyung diadili.
"Rumah sakitnya jadi, tetap bermanfaat lah rumah sakit ini untuk masyarakat Labura," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Kharuddin Syah alias Haji Buyung sempat menangis membacakan pledoinya.
Ia mengatakan sejak kecil ia sudah hidup susah dan sulit mendapatkan akses kesehatan, sehingga ia bertekat membangun Rumah Sakit Aek Kanopan, yang kini menyeretnya ke kursi persakitan.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesali kejadian yang melanggar hukum, untuk mewujudkan mimpi saya tersebut. Ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya, dan keluarga. Saya merasa sangat hancur saat mengingat dan harus meninggalkan anak-anak yatim piatu yang saya biayai," katanya sembari menangis.