Tolak Kenaikan Harga BBM
Demo Harga BBM di Depan Kantor Gubsu, Kadis Kominfo Sumut Tepuk-tepuk Wajah Demonstran
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumut menimbulkan gejolak di masyarakat.
4. Meminta Gubernur Sumut mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot GM Pertamina MOR I Sumbagut
Diketahui Pertamina sejak 1 April 2021 menaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah Sumut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Adapun perubahan harga BBM adalah:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450
- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Tanggapan Gubernur Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi akhirnya menyampaikan alasan menerbitkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Edy menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Sumut setelah dihantam pandemi covid-19 dalam setahun terakhir mengalami penurunan, yakni minus 1,07 persen.
Sehingga demi memulihkan kondisi ekonomi, maka Pemprov Sumut menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
"Perlu saya jelaskan di sini. Saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan di tahun 2020, seperti yang dilakukan provinsi-provinsi lain? Karena saya melihat, di bulan April, harapannya covid-19 itu tidak sepanjang ini," kata Edy, usai membuka Musrenbang Pemprov Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (8/4/2021).
"Kenapa tidak dinaikkan? Karena posisi Sumut saat itu masih 5,22 persen. Tetapi sekarang ini minus 1,07 persen," tambahnya.