Mantan Bupati Labura Haji Buyung Pikir-pikir Divonis 18 Bulan Penjara
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Haji Buyung divonis pidana penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor M
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Haji Buyung divonis pidana penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2021).
Majelis hakim yang diketuai Ketua Mian Munthe menilai, Buyung terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kharruddin Syah, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan," vonis Hakim Ketua Mian Munthe.
Dalam amar putusannya, adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya," ucap hakim.
Baca juga: Berfoto dengan Wanita Cantik Ini, Hotman Paris: Cerai Gak Ya? Godaan Ada Terus
Baca juga: SOSOK Tien Soeharto di Balik Penguasaan Taman Mini, Awal Yayasan Harapan Kita Keluarga Cendana
Usai mendengar vonis, Buyung melalui Penasehat Hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi S menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Buyung dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat Haji Buyung bermula pada 16 Maret 2017, saat mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labura kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 miliar, untuk pembangunan bidang Kesehatan, Pendidikan, Jalan dan Irigasi.
Kemudian sekitar awal bulan April 2017, Terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar, yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Asisten I).
Terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017, dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Pada pertemuan itu Agusman memperkenalkan diri sebagai utusan Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata JPU.
Baca juga: Diduga Hamili Pacar tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah Tiara
Baca juga: Terendam Banjir, Dua Rumah Ambruk Masuk Sungai, Petugas Terpaksa Kerahkan Ekskavator
Selanjutnya, kata JPU, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN T.A. 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Haji Buyung mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.
"Terdakwa meminta kepada Yaya agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.