Mantan Bupati Labura Haji Buyung Pikir-pikir Divonis 18 Bulan Penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Haji Buyung divonis pidana penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor M

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / Gita Tarigan
Terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias Haji Buyung jalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2021). 

Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 44.900 ratus juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.

"Pada 9 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 yang telah disetujui," kata JPU.

Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).

Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.

Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.

Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

Beberapa Kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV. Bintang Sumatera Pratamasejumlah Rp1.600 ratus juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.

"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved