Viral Medsos

Siswi Kelas 5 SD AC (12) Ditawarkan Melalui MiChat Rp 450 Ribu Sekali Main di Apartemen Gading Nias

Bocah yang masih berusia 12 tahun itu sudah disiapkan untuk berkencan dengan tiga orang pria dewasa dalam waktu satu hari.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
POTRET Petugas Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan pasangan bukan suami istri saat razia di sebuah hotel dikawasan BSD, pada Jumat (26/3/2021) malam. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) 

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Respon KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus muncikari yang menjajakan anak kelas 5 SD melalui aplikasi Michat.

Komisioner KPAI Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.

Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.

"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggungjawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Komisioner KPAI Ai Maryati di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021). 


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Kelas 5 SD Nyaris Jadi Korban Prostitusi Online, KPAI Minta Apartemen Sarang Open BO Diawasi, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/07/anak-kelas-5-sd-nyaris-jadi-korban-prostitusi-online-kpai-minta-apartemen-sarang-open-bo-diawasi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
Komisioner KPAI Ai Maryati di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.

Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.

Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.

Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta Tautan Artikel:Pengakuan Mucikari yang Jual Bocah SD untuk Jadi PSK di Apartemen: Korban Sudah Dipesan 3 Pria

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved