TERBUAI Rayuan Maut dan Janji, Gadis 12 Tahun Ini Pasrah Disetubuhi Oknum Polisi yang Sudah Beristri

Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Yamin Abdul Hasan
Ilustrasi gadis di bawah umur. (KOMPAS.com/Yamin Abdul Hasan) 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Seorang polisi harusnya bisa memberi keamanan dan mengayomi masyarakat. Namun, bukan seperti oknum polisi yang satu ini.

Oknum polisi ini malah menodai seorang wanita. Padahal dirinya diketahui sudah memiliki istri.

Apalagi, korban yang disetubuhinya itu merupakan gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.

Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.

Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil.

Namun rupanya janji yang disampaikan pelaku hanya bualan sematan.

Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja.

Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.

Kini, sang oknum polisi itu pun sudah dihukum penjara selama 8 tahun atas perbuatannya.

Dilansir dari Wartakotalive.com Jumat (9/4/2021), oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.

Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved