TERBUAI Rayuan Maut dan Janji, Gadis 12 Tahun Ini Pasrah Disetubuhi Oknum Polisi yang Sudah Beristri

Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Yamin Abdul Hasan
Ilustrasi gadis di bawah umur. (KOMPAS.com/Yamin Abdul Hasan) 

Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.

Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.

Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Bertarif Rp 3,5 Juta Sekali Main, Mucikarinya Gadis 27 Tahun Ditangkap

KISAH Pilu Siswi SMK Hidup Sebatang Kara di Gubuk Bambu, Sudah 5 Kali Diajukan Tak Digubris Pemda

Baca juga: Siswi Kelas 5 SD AC (12) Ditawarkan Melalui MiChat Rp 450 Ribu Sekali Main di Apartemen Gading Nias

Baca juga: Kisah ABG MW (16), PSK Muda Jual Diri, Tak Sampai 10 Menit Rp 800 Ribu, Ngaku Uangnya dari Pacar

Terpikat Wajah Tampan

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.

Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim.

Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.

Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.

Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab.

Baca juga: Desiree Bantah Klaim Hotma Sitompul soal Aset Ruko Mami Toko, Apartemen di Singapura dan Australia

Baca juga: Pesan Dewi Soekarno (81) untuk Kaum Perempuan, Hingga Kisahnya sebelum Dinikahi Presiden Soekarno

Baca juga: Ternyata Perselingkuhan Polwan ARP dan Aiptu MM Sudah Tercium Suami, Brigadir MD Sejak 2 Tahun Lalu

Kasus Serupa

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bogor, di mana seorang oknum polisi berselingkuh dari istrinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved