News Video

6 Orang Anggota FUI Diamankan Polisi Terkait Keributan Kuda Kepang, Ini Penjelasan FUI Sumut

Sementara di tempat terpisah, terkait kejadian itu, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri membenarkan anggotanya sudah enam orang diamankan.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Kasus pembubaran acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga dilakukan oleh oknum yang memakai seragam Ormas FUI beberapa waktu lalu, hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

Terkait kasus tersebut, Polisi telah mengamankan enam orang, di mana satu di antaranya telah ditetapkan tersangka yakni oknum kepala lingkungan (Kepling) berinisial S.

Seperti yang diketahui, peristiwa pembubaran tersebut menjadi viral di media sosial.

Sementara di tempat terpisah, terkait kejadian itu, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri membenarkan anggotanya sudah enam orang diamankan.

"Memang di saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi di karenakan berada di luar kota. Namun, saya belakangan diberi kabar oleh anggota lainnya terkait kejadian itu. Dan saya ikut kemarin mendampingi proses hukum. Di mana sejauh ini enam orang yang diamankan," ujarnya, Sabtu (10/4/2021) di Kecamatan Percutseituan.

Lanjut ustad Indra, kejadian tersebut di luar dugaan, di mana pihaknya menjunjung tinggi nilai budaya, persatuan dan kesatuan.

Indra menuturkan bahwa kejadian tersebut tidak ada khusus untuk membubarkan acara itu.

"Jadi sebelum kejadian, FUI di undang menghadiri acara Isra Miraj yang diadakan partai Gerindra di Kecamatan Medan Deli. Warga FUI yang hadir menggunakan seragam. Jadi setelah selesai, rekan-rekan FUI lainnya turut mengantar pak Kepling S, pulang ke rumah," ungkapnya.

Sesampainya di rumah, S melihat ada kegiatan kuda lumping atau kuda kepang, sehingga ia mengimbau agar tidak ada kerumunan.

"Ia tidak ingat bahwa masih menggunakan seragam FUI saat itu. Jadi di sana awalnya berjalan lancar, namun ada warga yang protes sehingga terjadi cekcok itu. Jadi sebenarnya tidak ada agenda khusus FUI yang membubarkan acara itu," jelasnya.

Sementara, terkait enam anggota FUI yang diamankan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota ormas FUI yang terlibat dalam pembubaran paksa acara kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Dari enam anggota FUI yang diamankan, lanjutnya, satu di antaranya oknum Kepling berinisial S.

Oknum tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka sementara lima rekannya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Ada enam yang sudah kita amankan kemudian satu sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan lainnya masih terus kita dalami. siapa yang terlibat di dalam perselisihan saat itu tentu kita akan dalami semuanya," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya oknum kepala lingkungan tersebut disangka pasal 315.

"Tersangka berisi S pasal yang kita sangkakan adalah pasal 315 terkuat dengan tindak piidana penghinaan. oknum kepling betul. Semua orang ini menggunakan atribut ormas FUI," bebernya.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved