Fadli Zon Komplain TMII yang Dibangun Masa Soeharto Diambil Jokowi, Berikut Komentarnya

Fadli Zon komplain soal rencana pemerintah mengambil alih TMII. Dia mengatakan bahwa pengambil alihan TMII jangan karena ingin bayar utang

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar
Fadli Zon. (Tribun Jabar) 

TRIBUN-MEDAN.com,--Politikus Partai Gerindra Fadli Zon komplain soal pengambil-alihan Taman Mini Indonesia Indah (TMMI) oleh pemerintah.

Dia melontarkan statemen sinis terhadap rencana Presiden RI Joko Widodo itu. 

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," kata Fadli Zon pada akun cuitannya, @FadliZon, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: JOKOWI Beri Santunan kepada Istri Terduga Teroris, Terlilit Utang Bank, Biayai Anak Seorang Diri

Diketahui, pemerintah akan membentuk tim transisi untuk masa peralihan pengolaaan TMII yang selama ini dikuasai Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Soeharto

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengatakan pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk memberi laporan pengelolaan TMII.

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi."

"Dan, kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucap Pratikno, dikutip tayangan konferensi pers YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: DULU TEMUI Jokowi, Akhirnya Bocor Alasan Ahok Temui Gibran Rakabuming di Solo

Adapun, tugas tim transisi yakni memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik demi kesejahteraan para karyawan TMII.

Lebih lanjut, Pratikno menerangkan operasional TMII tak berubah akibat proses pengambil alihan ini.

Para karyawan TMII akan tetap bekerja seperti biasanya.

"Dalam masa transisi, Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya."

"Para staf tetap bekerja setiap harinya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya. Tidak ada yang berubah," terang Mensetneg.

Baca juga: Minta Kapolda Tanggung Jawab, Fadli Zon Kena Teror hingga Lapor Mahfud MD: No Random dari Amerika

Pemerintah berharap pengelolaan TMII nantinya akan lebih baik dan berkontribusi pada keuangan negara.

"Ini akan bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan kontribusi negara. Terutama sekali, konstribusi keuangan," lanjutnya.

Selain itu, TMII diharapkan bisa menjadi taman dengan standar internasional.

"Bisa menjadi culturul theme park yang berstandar internasional. Ini yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," kata dia.

Kabag Humas TMII: Temuan BPK Itu Tidak Identik dengan Tindak Penyelewengan Ataupun Korupsi

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah resmi mengambilalih penguasaan dan hak kelola atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. 

Baca juga: Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya

Salah satu alasan pengambilalihan yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, yang merekomendasikan TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kemensetneg.

Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.

"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan (seperti itu)," ujar Adi kepada Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen pemeriksa keuangan tersebut.

"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK). Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," kata dia.

Baca juga: BERITA BARU Taman Mini Setelah Diambil Alih dari Keluarga Cendana Anak Soeharto, Dikelola BUMN

Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah accounting yang digunakan.

Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.

Sementara dalam sistem accounting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.

"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor."

"Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan," kata dia.

"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting."

"Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," sambung Adi. 

Baca juga: Saya Akan Hantam Siapa Saja Teringat Ucapan Soeharto Demi Wujudkan Mimpi Ibu Tien soal Proyek TMII

Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.

"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK," kata dia.

"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," ujar Adi.

KPK Angkat Bicara

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pelaksanaan tugas koordinasi telah mendorong agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," jelas Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: HOTMAN PARIS Meradang Balas Sindiran Banci dari Hotma Sitompul, Kalau Hotman Dituduh banci . . .

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemensetneg telah mengambil alih pengelolaan TMII yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Ipi berkata bahwa alasan KPK mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Rhoma Irama Ogah Tampil Bareng Mulan Jameela, Pengakuan Rhoma di Hadapan Ahmad Dhani

Kata dia, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata Ipi

Baca juga: DPRD Sumut akan Panggil PT TPL, Diduga Lakukan Kriminalisasi ke 70 Masyarakat Adat Natungmika

KPK, sebut Ipi, berkomitmen terus mendampingi kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara.

Terhadap Kemensetneg, menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi antara lain aset TMII, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).

"KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah. KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," jelas Ipi.

Ipi berujar bahwa hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa.

Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," ujar Ipi.(Tribunnews.com/Shella/Lusius Genik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Kritik Pemerintah Ambil Alih TMII: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved