News Video

DPRD Sumut akan Panggil PT TPL, Diduga Lakukan Kriminalisasi ke 70 Masyarakat Adat

Masyarakat Adat Natungmika, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, audiensi ke DPRD Sumatera Utara, Rabu (7/4/2021).

TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat Adat Natungmika, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, audiensi ke DPRD Sumatera Utara, Rabu (7/4/2021)

Mereka menuduh PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Natungmika.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak, menyebutkan DPRD Sumut berjanji memanggil Polres Tobasa dan PT TPL dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

"Kedua, DPRD Sumut akan komunikasi langsung dengan Polres Toba untuk menghentikan proses hukum yang berlangsung," kata Roganda Simanjuntak.

Baca juga: DPRD Sumut Janji Panggil Pertamina untuk Protes Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Tiga Warga Dilaporkan PT TPL Ke Polisi, Masyarakat Adat Natungmika Mengadu ke DPRD Sumut

Tak sampai di situ, anggota dewan juga akan turun ke lapangan untuk bertemu masyarakat Natungmika.

Roganda mengapresiasi langkah tersebut dan berharap terealisasi agar memberi rasa keadilan kepada masyarakat Natungmika.

Dia pun mejelaskan upaya kriminalisasi sudah terjadi berulang kali.

Saat ini tiga orang masyarakat Adat Natungmika dilaporkan karena dituduh merusak tanaman perusahaan.

Catatan AMAN Tano Batak ada 70 orang masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh PT TPL.

Kalau ini terus dibiarkan akan melemahkan gerakan masyarakat adat lain yang sedang gencar memperjuangkan tanah adatnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Tongam Panggabean menjelaskan cara penangan Polsek Tobasa saat ini seperti centeng perusahaan.

Dia menjelaskan, setahun terakhir sudah ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang hak Ulayat masyarakat adat di Kabupaten Toba Samosir.

Seharusnya dengan ada aturan ini paradigma kepolisian dapat berubah. Misalnya polisi tidak boleh memakai kaca mata kuda, hanya dengan menggunakan KUHP untuk mengkriminalisasi masyarakat.

"Sudah ada peraturan daerah yang telah menjadikan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Oleh karena itu dia perlu perlindungan dan kepastian hukum. Kalau itu belum dirasakan masyarakat, apa gunanya perda ini?" ujar Tongam.

Oleh karena itu kepolisian harus memiliki paradigma berkeadilan sosial atau aktif dengan regulasi yang ada. Sangat fatal jika polisi tidak melihat perkembangan peraturan undang - undang yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved