MEMALUKAN, Mahasiswa dan Alumni USU Kerjasama Jadi Bandar Narkoba, Beroperasi di Lingkungan Kampus

Tersangka Okto Berlin Siahaan (21) tertangkap tangan menjadi pengedar ganja dan dari tangannya disita 850 gram ganja.

Victory / Tribun Medan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa USU semester 6 bernama Okto Berlin Siahaan (kiri) diamankan petugas BNN Sumut bersama Nefo Kaban (kanan) yang juga alumni USU tahun 2018 dan dipaparkan di BNN Sumut, Jumat (9/4/2021). 

Sementara NK adalah alumni USU yang tamat 2018 lalu warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang.

Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu menjelaskan bahwa total ganja 16,5 kg ini dari dua tersangka.

Baca juga: PEREMPAT Final Piala Menpora Persija Vs Barito, Ajang Pembuktian Nasib Mujur Rico Cs di Kota Malang

Baca juga: GARA-Gara Aksi Berbusana Pocong Menakuti Warga, 6 Remaja Pembuat Konten Youtube Diamankan Polisi

"Ganja yang kita musnahkan 16.532,03 gram dari 2 tersangka atas nama Nefo Kaban dan Berlin Siahaan. Dan juga penyerahan dari Tiki Medan," bebernya, Jumat (9/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa salah seorang pelaku tersebut adalah mahasiswa Universitas Sumatera Utara semester 6 yang merupakan kaki tangan Nepo Kaban.

"Ini modusnya pengiriman, kalau Nipo Kaban itu pengiriman JNT Gagak Hitam direkrut dia sudah 5 kali mengirim. Kalau si Berudin itu pengembangan dari Nepo kita tangkap. Dan dia mahasiswa semester 6 di Fakultas Ilmu Budaya USU Medan," jelas Sitepu. 

Lebih lanjut, bahwa pelaku Berlin ini juga telah menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus USU sejak setahun belakangan. 

"Dia (Berlin) hasil keterangan dia tadi dia memang mengedarkan ganja tersebut di lingkungan kampus USU. Tersangka mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar daun ganja kering di kampusnya," cetusnya. 

Sitepu menerangkan awal mula kasus ini terungkap saat Nefo Kaban hendak mengirimkan kembali paket ganja di ekspidisi JNT dari Medan menuju Bali. 

"Jadi modusnya ini ganja dikemas dengan rapi, lalu terbaca oleh X-ray dilaporkan ke kita kita tindaklanjuti dan kita lidik. Baru kasus ini dikirim tanggal 3 Maret ke Bali, baru kita minta BNN Bali dan ditangkaplah di Bali penerimanya. Baru tanggal 5 dia mau kirim lagi, disitulah kita sudah kerjasama dengan JNT lalu kita tangkap," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lainnya, Sitepu menjelaskan dimana pada kasus lainnya BNN juga menemukan ganja seberat 14.952 gram oleh petugas Tiki Medan. Yang kemudian diserahkan ke BNN dan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan.

(vic/tribunmedan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved