MEMALUKAN, Mahasiswa dan Alumni USU Kerjasama Jadi Bandar Narkoba, Beroperasi di Lingkungan Kampus

Tersangka Okto Berlin Siahaan (21) tertangkap tangan menjadi pengedar ganja dan dari tangannya disita 850 gram ganja.

Victory / Tribun Medan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa USU semester 6 bernama Okto Berlin Siahaan (kiri) diamankan petugas BNN Sumut bersama Nefo Kaban (kanan) yang juga alumni USU tahun 2018 dan dipaparkan di BNN Sumut, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) membenarkan tersangka kasus narktika Okto Berlin Siahaan adalah mahasiswa di kampusnya

Tersangka Okto Berlin Siahaan (21) tertangkap tangan menjadi pengedar ganja dan dari tangannya disita 850 gram ganja.

Humas Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia membenarkan tersangka Okto adalah mahasiswa USU.

"Ia benar, yang bersangkutan adalah mahasiswa USU," bebernya kepada tribunmedan.com, Sabtu (10/4/2021).

Okto Siahaan adalah mahasiswa yang aktif dan masih menjalani perkuliahan semester VI di Fakultas Ilmu Budaya. "Iya masih aktif, di semester VI," jelasnya.

Amalia menegaskan pihak USU akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampus secara berlapis.

"Pengawasan akan dilakukan secara berlapis dalam periode kepemimpinan Rektor USU saat ini. Pastinya dengan melakukan pemantauan secara ketat oleh satpam USU yang ada di masing-masing Fakultas," jelasnya.

Ia menyebutkan pengawasan tambahan tersebut dengan menempatkan para satpam dengan rutin dan menutup kegiatan mahasiswa di malam hari. 

Baca juga: Ternyata Hotman Paris Jadi Saksi Proses PDKT Desiree & Hotma,Sesalkan Hubungan Keduanya Sampai Retak

Baca juga: Tiga Hari Lagi Menyambut Ramadan, Inilah 5 Sunnah Makan Sahur Rasulullah supaya Bertambah Berkah

"Satpam ditingkat Universitas juga akan melakukan pemantauan secara rutin. Posko-posko mahasiswa yang selama ini berkegiatan sampai malam hari akan ditutup. Apalagi dalam masa covid, tidak boleh ada kegiatan mahasiswa berkelompok baik siang maupun malam hari," tegasnya.

Amalia juga menegaskan bagi mahasiswa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika maka akan diproses secara internal maupun eksternal kampus USU. 

"Bagi mahasiwa yang tertangkap tangan menggunakan ataupun mengedarkan narkoba di kampusakan diproses baik secara internal maupun eksternal (proses hukum)," tuturnya. 

"Bahwa jika terbukti benar bahwa tersangka tersebut merupakan mahasiswa USU, maka yang bersangkutan telah melanggar Larangan- yang termuat di Bab XV, Pasal 58. Poin G. Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017. Pelanggaran akan poin tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa skorsing/pemecatan, dan tidak mengurangi untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Hal ini terungkap saat gelar pemusnahan ganja total 16.532,03 gram yang didapat dari dua tersangka Berlin Siahaan dan rekannya Nefo Kaban (27) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Jumat (9/4/2021).

Dimana dari tangan tersangka Berlin, BNN Sumut berhasil menyita ganja 850 gram. Sementara tersangka Nefo Kaban sebanyak 740 gram ganja.

Tersangka mahasiswa USU Berlin Siahaan ini merupakan warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbag, Kecamatan Siantar Selatan yang indekos di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved