Pemko Medan Diminta Transparan Soal Lelang Jabatan Lurah
Satu di antaranya adalah lelang jabatan untuk 47 eselon III dan 24 lurah yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2021.
Sesuai amanat Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tahapan lelang jabatan ini harus sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Mengacu pada aturan tersebut proses lelang jabatan bisa saja dilanjutkan. Tetapi tahapannya harus memperhatikan jangka waktu yang diatur dalam pasal tersebut. Pengumuman hasilnya bisa dilakukan oleh Pemko Medan setelah 6 bulan pelantikan Walikota terpilih," katanya.
(cr8/tribun-medan.com)