Pemko Medan Diminta Transparan Soal Lelang Jabatan Lurah

Satu di antaranya adalah lelang jabatan untuk 47 eselon III dan 24 lurah  yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2021. 

Tribun Medan/Indra Gunawan
Ilustrasi Pelantikan Lurah 

Sesuai amanat  Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tahapan lelang jabatan ini harus sesuai  Pasal 162 ayat (3)  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"Mengacu pada aturan tersebut proses lelang jabatan bisa saja  dilanjutkan. Tetapi tahapannya harus memperhatikan jangka waktu yang diatur dalam pasal tersebut. Pengumuman hasilnya bisa dilakukan oleh Pemko Medan setelah 6 bulan pelantikan Walikota terpilih," katanya. 

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved