Dua Youtuber yang Ungkap Borok Oknum Polisi Penunggak Pajak Divonis 8 Bulan, Ini Isi Putusannya

Dua Youtuber yang rekam Polantas akhirnya divonis oleh Pengadilan Negara (PN) Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dua terdakwa youtuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward, mengaku diintimidasi saat memberi keterangan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Dua Youtuber asal Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan yang merekam polisi lalu lintas di Medan akhirnya jalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan yang digelar secara dalam jaringan (daring) itu, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan. 

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: TERTIPU Habis-habisan, YouTuber Berjuluk Dewi Motor Bongkar Wajah Aslinya, Netizen Kaget dan Marah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata hakim, Senin (12/4/2021).

Dalam amar putusan hakim, adapun yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni karena perbuatan keduanya meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim. 

Setelah mendengar amar putusan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Youtuber yang Bikin Video Polisi Tunggak Pajak Ngaku Disiksa di RTP, Istri Beber Kisah Pilu Suami

Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa. 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara itu bermula pada Selasa 11 Agustus 2020, saat terdakwa Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan Telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#. 

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak, dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya, dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Baca juga: VIRAL Seorang Youtuber Dikomplain Karena Review Produk Eiger

"Kedua terdakwa langsung live di media sosial Youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan," urai JPU.

Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. 

"Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak,"

"Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," ucap JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved