Dua Youtuber yang Ungkap Borok Oknum Polisi Penunggak Pajak Divonis 8 Bulan, Ini Isi Putusannya

Dua Youtuber yang rekam Polantas akhirnya divonis oleh Pengadilan Negara (PN) Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dua terdakwa youtuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward, mengaku diintimidasi saat memberi keterangan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (16/2/2021). 

Tak hanya itu, pada durasi 07.24, saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG, maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di akun youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan, milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved