Pemprov Sumut Akui BBM Naik Karena Pergub yang Dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi

"Belajar dari provinsi lain, memang kenaikan tarif yang dibuat di provinsi lain berdampak ke harga BBM," jawab Victor. 

HO / Tribun Medan
Suasana DPRD Sumut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kenaikan harga BBM di Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) Victor Lumbanraja akui kenaikan harga BBM berkaitan dengan peningkatan tarif pajak kendaraan. 

Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Sumut, Senin (12/4/2021).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga dan dikuti juga oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia serta pihak Pertamina Sumbagut. 

Di pertengahan RDP, Victor menjelaskan awal mula kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tertuang dalam Pergub no 1 tahun 2021. 

"Kami awali dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di sana diamanatkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor itu maksimal 10 persen," kata Victor. 

Dari UU nomor 28, Pemprov Sumut pun menerbitkan perda nomor 1 tahun 2011 yang kemudian diganti menjadi perda nomor 6 tahun 2018 tentang pajak daerah di Sumut. 

"Di sana kita nyatakan tarif itu 10 persen, nah perda ini kemudian kita turunkan dalam peraturan gubernur nomor 22 tahun 2011 disana juga kita cantumkan tarif PBBKB itu 10 persen," ucapnya. 

Di antara selang waktu ini, lanjut Victor, terbitlah peraturan presiden nomor 36 tahun 2011 yang menyatakan pembatasan tarif itu hanya 5 persen.

Menyikapi Perpres itu itu, Pergub nomor 22 tahun 2011 kita cantumkan bahan bakar tarifnya 5 persen. 

"Nah waktu bergulir terus, sepanjang tahun 2019 dan 2020 provinsi di daratan Sumatera sudah melakukan kenaikan. Sumbar 7,5 persen, Riau 10 persen, Kepri 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumsel 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen dan lampung 7,5 persen," jelasnya 

Tinggal dua provinsi yang tidak menaikkan tarif yaitu Aceh dan Sumut.

Oleh karena itu, Pemprov Sumut melakukan pertemuan intens dengan pihak Pertamina untuk mengikuti kebijakan provinsi tetangga. 

"Sehingga berdasarkan asumsi-asumsi kajian yang kita lakukan, terbitlah peraturan nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PBBKB untuk menetapkan tarif 7,5 persen untuk BBM non subsidi," katanya. 

Pernyataan itu pun dibalas oleh Zeira selaku wakil komisi B yang memimpin sidang, "Artinya pihak pemerintah sudah mengetahui akibat dari kenaikan tarif ini berimbas pada kenaikan harga penjualan?"

"Belajar dari provinsi lain, memang kenaikan tarif yang dibuat di provinsi lain berdampak ke harga BBM," jawab Victor. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved