Ternyata Jabatan Eselon III dan Lurah Pemko Medan Bukan Dilelang, Begini Penjelasan Kepala BKDPSDM

Pemerintah Kota Medan membuka seleksi terbatas jabatan Eselon III atau Administrator dan Lurah.

Editor: Juang Naibaho
tribun-medan.com/Rechtin
Balai Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan membuka seleksi terbatas jabatan Eselon III atau Administrator dan Lurah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa jabatan tersebut dilelang, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap memberi penjelasan berbeda.

Muslim Harahap mengatakan jabatan Eselon III dan Lurah dibuka dengan seleksi terbatas.

Artinya, pendaftaran hanya khusus bagi ASN Pemko Medan yang memenuhi syarat.

"Tidak ada lelang jabatan untuk Eselon III dan Lurah, jabatan yang dilelang itu hanya setingkat Eselon II. Namanya ini seleksi terbatas, kenapa terbatas? Karena hanya untuk ASN Pemko Medan dengan catatan memenuhi syarat," ungkap Muslim saat ditemui tribun-medan.com di kantornya di Balai Kota, Senin (12/4/2021).

Muslim mengatakan, terdapat 72 formasi Lurah dan Administrator yang dibutuhkan Pemerintah Kota Medan.

Sementara sejak dibuka pada akhir Maret 2021 lalu, pendaftar yang masuk mencapai ratusan. Pihaknya pun harus mengundurkan jadwal seleksi administrasi.

"Banyak yang mendaftar, lebih dari 500 orang. Jadi ini masih seleksi berkas, belum bisa kita selesaikan karena banyak juga kerjaan," katanya.

Baca juga: PARANORMAL Ungkap BCL & Ariel Noah Tak Berjodoh, Sosok Ini yang Bakal Taklukkan Hati si Lady Killer

Ia pun belum bisa memastikan kapan seleksi administrasi akan selesai. Namun, kata Muslim, pihaknya berharap paling lambat pada Mei 2021, 72 jabatan yang dibutuhkan tersebut dapat diisi.

"Belum bisa kita pastikan, karena banyak yang mendaftar jadi masih terus kita cek. Tapi mudah-mudahan kalau lancar paling lama Mei sudah ada nama-nama yang lolos," katanya.

Muslim mengatakan, usai seleksi berkas atau administrasi, juga akan ada uji kompetensi dan wawancara.

"Ya nanti akan ada uji kompetensi, karena ini ada banyak yang daftar tentu kita harus kerja ekstra untuk bisa mendapatkan yang sesuai dengan persyaratan," tuturnya.

Baca juga: Seorang Oknum Pendeta di Medan Rudapaksa Siswi SD, Korbannya Melapor ke Polda Sumut

Baca juga: Lelaki Korban Pembunuhan yang Punya Pacar Sesama Jenis Sempat Tinggalkan Pesan Sebelum Tewas

Sebelumnya berdasarkan surat yang beredar, Pemerintah Kota Medan membuka seleksi Jabatan Administrator dan Lurah.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman pada 26 Maret 2021 tersebut adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan administrator yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/c untuk jabatan eselon III-b dan III/d untuk jabatan eselon III-a, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF (Jabatan Fungsional) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki, usia maksimal 53 tahun bagi Eselon III, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.

Selain itu, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.

Baca juga: Kisah Pilu Seorang Istri yang Sedang Hamil Tua, Suami Direbut Pelakor yang Masih Berumur 20-an Tahun

Baca juga: AKHIRNYA Pelaku Pembunuhan yang Tikam Gadis Secara Membabi Buta Ditangkap Personel Polsek Tigapanah

Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/b, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara, memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Kemudian, usia maksimal 50 tahun, bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan, mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Lalu, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved