AKHIRNYA Pelaku Pembunuhan yang Tikam Gadis Secara Membabi Buta Ditangkap Personel Polsek Tigapanah
Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Aydilla Safitri br Surbakti, akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, TIGAPANAH - Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Aydilla Safitri br Surbakti, akhirnya membuahkan hasil.
Personel Polsek Tigapanah mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku bernama Dedek Kurniadi ini diamankan di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Minggu (11/4/2021) kemarin.
Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang mengungkapkan, pembunuhan Aydilla Safitri br Surbakti terjadi pada Jumat (10/4/2021) kemarin.
Pelaku Dedek Kurniadi menghabisi nyawa korban di Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah.
"Penangkapan ini dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat kemarin sekira pukul 21.00 WIB," ujar Halashon, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Pria ini Nikah Lagi untuk Ketiga Kalinya, Sang Istri Pertama Ikut Berfoto, Netizen Langsung Heboh
Halashon menjelaskan, pelaku menikam korban secara membabi buta sebanyak enam liang tusukan.
Korban menderita luka tusukan masing-masing satu di punggung, tiga di dada, dan dua lagi di lengan.
"Yang menyebabkan fatal, karena tusukan yang dari punggung mengenai paru-paru, dan yang di dada mengenai jantung. Sehingga korban akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Perwira dengan lambang tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, setelah melakukan serangkaian pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh.
Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakan tempat istri pelaku bekerja.
"Pelaku kita tangkap di Desa Ujung Deleng, tempat istri pelaku kerja," ucapnya.
Baca juga: Wanita Tua dan Buta Huruf Diajak Kerja Jadi Pembantu, Ternyata Dieksploitasi dan Disiksa 8 Tahun
Baca juga: Uang TPP Tak Kunjung Cair, Puluhan Staf Administrasi SMP di Kota Medan Datangi Balai Kota
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Halashon menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang pada bagian gagangnya telah ditajamkan.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 338 subsider 351 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)