Pembunuhan di Tanah Karo
Tampang Pembunuh Lina boru Simanjuntak, Berikut Motif dan Identitasnya
Kasus kematian Lina Abrina br Simanjuntak, wanita pedagang kain di Pasar Buah Berastagi yang ditemukan tewas telah menemukan titik terang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus kematian Lina Abrina br Simanjuntak, wanita pedagang kain di Pasar Buah Berastagi yang ditemukan tewas mengenaskan telah menemukan titik terang.
Dugaan nyawa Lina telah dihabisi oleh orang yang tak bertanggung jawab, kini sudah semakin jelas karena pelaku utama telah diamankan oleh Polres Tanah Karo.
Dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap pelaku pembunuh wanita 46 tahun yaitu seorang pria berinisial WSS.
Dari pelacakan yang dilakukan, ditemukan bukti WSS merupakan warga Kabupaten Samosir, dan langsung ditangkap oleh tim gabungan di kediamannya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Rabu (27/8/2025) kemarin.
"Dari hasil olah TKP dan identifikasi yang dilakukan tim gabungan, kita dari Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pasar Buah Berastagi. Pelaku yaitu WSS, kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Samosir pada Rabu kemarin sekira pukul 05.30 WIB," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kamis (28/8/2025).
Saat diinterogasi, dikatakan Eko pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Dari pengembangan yang dilakukan, personel kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban, dimana selanjutnya ia lari ke kampung halamannya di Samosir," ucapnya.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tanah Karo terkait apa motif dan modus dari pelaku yang telah tega menghabisi nyawa korban. Namun, isu yang beredar pelaku nekat melakukan aksinya karena diduga karena himpitan ekonomi dimana ia awalnya berniat merampok korban.
"Terkait motif perbuatan tersangka, kita masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.
Setelah diamankan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (mns/tribun-medan.com)
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PETANI SAMOSIR Laporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut, Terkait Ini❓ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.