Karo Terkini

Residivis Curanmor di Karo Ditangkap, Kaki Pelaku Ditembak karena Berusaha Melarikan Diri

Seorang pria berinisial BS, warga Jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe, tak berdaya dibuat tim Jatanras Satreskrim Polres Tanah Karo.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
RESIDIVIS DIBUAT PINCANG - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanah Karo, menggiring pelaku Curanmor usai diamankan pada Rabu (5/11/2025) dini hari. Pelaku diketahui merupakan residivis, yang sudah empat kali masuk bui akibat aksi serupa. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial BS, warga Jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe, tak berdaya dibuat tim Jatanras Satreskrim Polres Tanah Karo.

Aksi nekatnya melalui tindakan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akhirnya dihadiahi timah panas. 

Tak hanya sekali, diketahui pria 42 tahun itu sudah berulang kali keluar masuk bui karena sejumlah kasus terutama Curanmor.

Terakhir, BS kembali diciduk Satreskrim Polres Tanah Karo karena aksinya melakukan aksi Curanmor, pada Rabu (5/11/2025) dini hari tadi. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Nainggolan menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku dini hari tadi di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan usai melakukan pengurian sepeda motor jenis matic. 

"Benar dini hari tadi kita baru saja mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku aksi Curanmor di kawasan Kabanjahe. Pelaku berinisial BS ini, kita amankan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa," ujar Eriks. 

Saat diamankan, pelaku yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian ini mencoba lari. Karena tindakannya itu, tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. 

"Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Karena mencoba melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas" ucapnya. 

Eriks menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban bernama Fareel Kristian, warga Gang Brahmana, Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Selasa (4/11/2025) malam saat dirinya dalam perjalanan dari Berastagi menuju Kabanjahe bersama seorang laki-laki yang baru dikenal, yakni pelaku. 

Saat itu korban baru saja mengalami laka lantas, dan datang pelaku dengan modus membantu korban, menawarkan korban untuk membantu memperbaiki sepeda motornya sekaligus membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kababjahe. Setibanya di depan Ruko RSU Kabanjahe, korban diturunkan dan pelaku mengatakan akan membeli lem untuk memperbaiki sepeda motor, namun, setelah pelaku pergi, pelaku tak kunjung kembali dengan membawa sepeda motornya.

"Jadi pelaku ini modusnya mau bantu korban yang baru saja mengalami kecelakaan. Namun, saat korban lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual di wilayah Bandar Baru," ungkapnya. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tetap mengabaikan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved