Karo Terkini

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Karo, Polisi Amankan Sabusabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Selasa (28/10/2025) kemarin. Pelaku yang ditangkap di kawasan Kecamatan Kutabuluh ini, diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku yang dimakan Pada Selasa (28/10/2025) kemarin merupakan seorang pria berinisial TSS warga Desa Negeri Jage, Kecamatan Kutabuluh. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 30 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dirinya menjelaskan, penangkapan TSS bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Negeri Jahe. 

"Dari hasil pengembangan laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis dari kasus serupa," ujar Eko, Jumat (31/10/2025). 

Setelah mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan. Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram.

"Kita juga menyita barang bukti lainnya, seperti sepuluh lembar plastik klip kosong,  satu potong plastik klip pembungkus, satu buah pipet plastik sebagai skop, uang tunai Rp50.000, dan satu unit telepon seluler," ucapnya. 

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved