Bobol Sekolah, STT Gondol Sejumlah Barang Elektronik
Ia menjelaskan, untuk mengamankan pelaku, pihaknya turut berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Seorang pria berinisial STT, warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria 34 tahun itu dilaporkan ke Polsek Barusjahe setelah aksinya membobol sekolah.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Barusjahe AKP Budi Ewin M Naibaho, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe.
Ia menjelaskan, untuk mengamankan pelaku, pihaknya turut berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo.
"Pelaku ini diamankan di kawasan Kabanjahe. Dari laporan yang kita terima, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Barusjahe," ujar Budi, Minggu (26/10/2025).
Diungkapkannya, dari laporan yang masuk aksi pria tersebut dilakukannya di SD Negeri No 044839 Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe. Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Komplotan Pencuri Mesin dan Besi di Kabupaten Sergai Senilai Rp 150 Juta Ditangkap
Saat itu, saksi bernama Nia Daniati tiba di sekolah dan mendapati pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan barang inventaris telah dirusak.
Setelah diperiksa bersama saksi lainnya, diketahui ada beberapa barang inventaris sekolah yang hilang. Di antaranya, tujuh unit tablet Advan Galilea, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit modem perangkat jaringan, serta satu unit fingerprint Solution X302-S.
“Setelah kita terima laporan dari pihak sekolah dan keterangan sejumlah saksi, kita selanjutnya melakukan identifikasi. Dari hasil pengembangan, informasi aksi tersebut menjurus ke STT yang akhirnya kemarin kita amankan di wilayah Kabanjahe," ucapnya.
Setalah diamankan oleh tim gabungan, STT tak dapat lagi berkilah dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit fingerprint Solution X302-S, satu unit tablet Advan Galilea, dan satu obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan apa yang diperbuatnya, pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
| Gondol Sejumlah Barang Elektronik Sekolah, Pria 34 Tahun Diringkus Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Kodim 0205/TK Gelar Pembukaan TMMD Ke-125, Fokus Buka Akses Jalan Antar Desa Yang Sempat Terisolir |
|
|---|
| Diduga Hasil Curian, Polsek Tanah Pinem Amankan 6 Unit Barang Elektronik Tak Bertuan |
|
|---|
| Ingin Belanja Barang Elektronik Murah di Medan? Katamso Electronic Tempatnya! |
|
|---|
| Pengembangan Pembobol Sekolah, Satreskrim Polres Tanah Karo Akan Ungkap Jaringan Maling di Kabanjahe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.