Karo Terkini

Eksekusi Lahan Eks Jambur Lige Kabanjahe Dianggap Cacat Administrasi, Begini Kata Keluarga Tergugat

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, melakukan proses eksekusi lahan di bekas bangunan Jambur.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SENGKETA LAHAN - Ahli waris almarhum Gunung Barus, Jenda Kita br Barus, menunjukkan surat tanah orangtuanya yang dieksekusi di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Selasa (4/11/2025). Jenda Kita menganggap proses cacat hukum, karena pihaknya tak pernah mendapatkan salinan hasil gugatan. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, melakukan proses eksekusi lahan di bekas bangunan Jambur (balai pertemuan) Lige, di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Selasa (4/11/2025).

Eksekusi ini, diketahui merupakan perkara gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Ikuten Brahmana terhadap Gunung Barus. 

Adapun lahan yang disengketakan ini, dengan luas 7.618 meter yang di dalamnya turut berisikan sejumlah bangunan.

Mulai dari bangunan permanen seperti beberapa Rumah Toko (Ruko), maupun bangunan semi permanen yang dijadikan lapak sejumlah pedagang. 

Amatan www.tribun-medan.com, lahan sepanjang 124 meter di sebelah barat dan 161 meter di sebelah timur ini dikosongkan menggunakan dua unit alat berat.

Para pedagang yang sebelumnya berjualan di bagian sisi lahan tersebut, tampak sibuk membongkar lapak dagangannya agar tak turut dieksekusi. 

Namun, eksekusi ini dianggap cacat administrasi oleh ahli waris dari pemilik lahan yaitu Jenda Kita br Barus.

Ia mengatakan, pihaknya selaku ahli waris dari pemilik lahan mengaku kecewa dengan keputusan eksekusi ini karena selama ini ahli waris pemilik sah tanah tak diberikan salinan putusan sengketa ini. 

"Kami anggap ini cacat administrasi, kami enggak pernah tau kalau lahan bapak kami ini mau dieksekusi. Karena kami enggak tau putusan dari pengadilan, bahkan tadi kami mau sampaikan surat tanah kami enggak dikasih kesempatan," ujar Jenda Kita. 

Diungkapkan Jenda Kita, tanah dengan bentuk segi tiga itu dibeli oleh orangtuanya pada tahun 1937 silam.

Namun, pada tahun 2007 lalu mereka selaku ahli waris mengetahui jika tanah orangtuanya itu digugat di pengadilan oleh pihak yang masih ada hubungan kerabat. 

"Penggugat ini anak saksi, bapaknya ikut jadi saksi saat bapak kami beli tanah ini tahun 1937. Kemudian kami tanya alas hak mereka apa bisa menggugat tanah bapak kami," ungkapnya. 

Dirinya mengatakan, pihaknya selaku ahli waris pemilik tanah ini sangat kecewa dengan putusan eksekusi yang dilakukan hari ini.

Selain penggugat yang tak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan tanah itu, mereka juga menayangkan sikap dari pengadilan yang tak memberikan informasi perihal proses hukum hingga akhinya tanah tersebut dieksekusi. 

"Kami tidak ada dilibatkan di proses pengadilan, makanya kami bilang ini cacat hukum. Bagaimana mereka tau, karena mereka enggak pernah satu haripun di sini, kami lahir besar di sini," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved