Karo Terkini

Eksekusi Lahan Eks Jambur Lige Kabanjahe Dianggap Cacat Administrasi, Begini Kata Keluarga Tergugat

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, melakukan proses eksekusi lahan di bekas bangunan Jambur.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SENGKETA LAHAN - Ahli waris almarhum Gunung Barus, Jenda Kita br Barus, menunjukkan surat tanah orangtuanya yang dieksekusi di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Selasa (4/11/2025). Jenda Kita menganggap proses cacat hukum, karena pihaknya tak pernah mendapatkan salinan hasil gugatan. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

Yang lebih rancu lagi, Jenda Kita mengatakan informasi yang mereka dapat adapun bentuk tanah yang didugat oleh penggugat berbetuk segi empat.

Sementara, sesuai dengan surat tanah yang mereka punya selaku ahli waris tanah di sana berbentuk persegi tiga. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan mereka selaku ahli waris akan tetap menempuh jalur hukum.

Diketahui tadi pihak keluarga juga telah mendatangi PN Kabanjahe untuk meminta salinan dari putusan gugatan dan penetapan eksekusi, namun sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan hal tersebut. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved