Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Profil Desa Terus Didalami
"Antara kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung, mulai dari JG yang menjembatani kepala desa dengan AKSP
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
KABANJAHE, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, masih terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023. Diketahui, sejak beberapa waktu terakhir, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu JG dan TAA dalam waktu berbeda.
Terbaru, dalam pengembangan kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka tambahan. Keduanya yakni AKSP dan JG yang mana berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intens ke sejumlah saksi, Kejari Karo menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku, Sisir Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.
"Jadi dari sejumlah saksi yang kita periksa, mengarah jika kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Sehingga telah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Harvey, Selasa (2/9).
Didampingi Kasi Intel Kejari Karo DM Sebayang, Harvey menjelaskan tindakan ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa. Terlebih, perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan keduanya, Harvey menjelaskan jika AKSP diketahui sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020. Sementara, JG merupakan penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
"Antara kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung, mulai dari JG yang menjembatani kepala desa dengan AKSP untuk menawarkan proyek ini. Dan AKSP selaku CV yang membuat atau memproduksi profil desa di Kecamatan Barusjahe," katanya.
Setelah menetapkan status tersangka, selanjutnya tim Kejari Karo langsung membawa AKSP ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan untuk dititipkan penahanannya selama 20 hari. Sementara, JG belum dilakukan penahanan karena sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi tiga kali panggilan tim penyidik Kejari Karo.
"Untuk JG, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu ini diketahui berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan total kerugian negara sebesar Rp 1.366.995.017. Angka ini, didapat dari dua item pengerjaan item kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Proyek Profil Desa, Pelaku Memiliki Peran Dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Tambahan Proyek Profil Desa di Karo Berperan dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Kasi Pidsus Kejari Karo Sebut Ganti Rugi Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Tak Hentikan Proses Hukum |
![]() |
---|
Lakukan Penggeledahan di 2 Lokasi, Kejari Karo Cari Barang Bukti Tambahan Kasus Korupsi Profil Desa |
![]() |
---|
JP TERSANGKA KORUPSI PROYEK PROFIL DESA Hingga Kejari Karo Jemput Paksa ke Bangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.