Berita Karo Terkini

Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek

Saat digerebek, pria yang juga dikenal dengan panggilan Iwan Black ini mencoba bersembunyi di belakang rumahnya. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
SEMBUNYI SAAT DIGEREBEK - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (23/8/2025) kemarin. Pria yang dikenal dengan panggilan Iwan Black ini, kedapatan sembunyi di belakang rumah saat digrebek. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial EI, warga Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, tak berkutik saat personel Satresnarkoba menggerebek rumahnya.

Saat digerebek, pria yang juga dikenal dengan panggilan Iwan Black ini mencoba bersembunyi di belakang rumahnya. 

Dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pria berusia 44 tahun itu diciduk dari rumahnya karena dilaporkan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (23/8/2025) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kacaribu. Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya," ujar Eko, Selasa (26/8/2025). 

Saat ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya, pelaku tak bisa berkutik hingga akhirnya diamankan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. 

Dari serangkaian penggeledahan, tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku.

Adapun barang bukti yang didapat, di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,38 gram.

"Dari lokasi penangkapan, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet yang dijadikan sekop, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 100.000," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved