Buntut Kenaikan Harga BBM dan Tarif PBBKB, DPRD Sumut Akan Panggil Gubernur Edy Rahmayadi

DPRD Sumatera Utara memberi atensi atas gejolak yang terjadi di masyarakat Sumut gara-gara kenaikan harga BBM sejak 1 April lalu.

Editor: Juang Naibaho
HO / Tribun Medan
Suasana DPRD Sumut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kenaikan harga BBM di Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara memberi atensi atas gejolak yang terjadi di masyarakat Sumut gara-gara kenaikan harga BBM sejak 1 April lalu.

DPRD segera memanggil Gubernur Edy Rahmayadi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 15 April 2021.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, pemanggilan Edy Rahmayadi ini sebagai hasil RDP soal kenaikan harga BBM di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara.

"Kamis 15 April 2021 akan digelar RDP apakah menolak Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang satu di antaranya mengatur tentang kenaikan tarif PBBKB," kata Zeira, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan RDP itu akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Gubernur Sumut, Pimpinan DPRD Sumut, Komisi B dan C, Pertamina Sumbagut, serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya diketahui DPRD Sumut mempertanyakan transparansi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara soal kenaikan harga BBM.

Komentar pedas Zeira berangkat dari jawaban Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Victor Lumbanraja yang tampak tidak konsisten.

Sebelumnya Victor menyebutkan sepanjang tahun 2019 dan 2020 provinsi di daratan Sumatera sudah melakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Misalnya Sumatera Barat 7,5 persen, Riau 10 persen, Kepulauan Riau 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumatera Selatan 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen dan lampung 7,5 persen.

Baca juga: CERITA Luna Maya Video Panasnya dengan Ariel NOAH Tersebar, Alami Tekanan Psikologis dan Banyak Lagi

Baca juga: Rambut Erlina (61) Kian Memutih, Siapa Sangka Dulu Istri Polisi, Kini Hidupnya Pahit Jadi Pemulung

Berangkat dari situ, tinggal dua provinsi yang tidak menaikkan tarif yaitu Aceh dan Sumut. Oleh karena itu Victor menjelaskan Pemprov Sumut melakukan pertemuan intens dengan pihak Pertamina untuk mengikuti kebijakan provinsi tetangga.

Zeira selaku Wakil Komisi B pun mempertanyakan langkah tersebut.

"Artinya pihak pemerintah sudah mengetahui akibat dari kenaikan tarif ini berimbas pada kenaikan harga penjualan?" ujar Zeira.

Victor pun membalas, "Diskusi kita dengan Pertamina hanya menyangkut tarif. Tetapi harga kewenangan Pertamina, pemprov tidak punya kewenangan untuk mengatur harga."

Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 1442 H/Ramadan 2021 Untuk Wilayah Asahan dan Kisaran, Lengkap Waktu Buka Puasa

Baca juga: Mudahkan Sahur dan Buka Puasa dengan Delivery, Ada Lebih dari 60 Menu Khas Minang-Melayu

Mendengar jawaban Victor, Zeira pun menegaskan BP2RD harus terbuka bahwa asal usul kenaikan harga BBM berangkat dari kenaikan tarif PBBKB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved