OKNUM Pendeta yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan 7 Bocah SD di Medan Terancam Dikebiri

Kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Oknum pendeta yang sekaligus kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan 7 murid SD Swasta di Medan Selayang, Sumatera Utara. 

"Kalau LP-nya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata dia.

Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.

Dimana modusnya adalah saat pelajaran Agama, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.

Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari.

Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku dan dicabuli.

Enam Korban Berdamai

Arist menuturkan, awal mula kasus ini terjadi saat pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang pada 9 April 2021 lalu melaporkan adanya percabulan ke kantornya.

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," ujar dia, Senin (12/4/2021).

Ia menerangkan, dari ketujuh korban tersebut ada 6 keluarga yang melakukan perdamaian dengan pendeta yang juga kepala sekolah dimana para korban bersekolah.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," beber Arist.

Dari ketujuh korban tersebut ada satu orangtua anak yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.

Namun, ia menegaskan bahwa dari 6 keluarga anak yang sudah berdamai tersebut bisa dijadikan saksi karena tidak mungkin ada perdamaian kalau tidak ada masalah.

"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya. Ada 6 lagi melakukan perdamaian saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tegasnya.

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat memberikan pidato di depan anak-anak, Minggu (6/9/2020) lalu.
KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat memberikan pidato di depan anak-anak, Minggu (6/9/2020) lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Modus Pelaku

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved