OKNUM Pendeta yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan 7 Bocah SD di Medan Terancam Dikebiri
Kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan menggunakan ayat kitab suci untuk membujuk rayu korban.
"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.
"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.
Arist mengatakan, selain menjabat kepala sekolah pelaku pencabulan ternyata berprofesi sebagai pendeta.
"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)
Tautan Artikel : Kini Terancam Disuntik KebiriModus Oknum Pendeta Cabuli 7 Bocah SD Terungkap, Gerayangi Korban : Kini Terancam Disuntik Kebiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-pendeta-dan-kepala-sekolah-berinisial-bs.jpg)